Tulungagung, jurnalmataraman.com – Kepala desa Kradinan dan Bendahara Desa di Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar 700 Juta Rupiah dan saat ini sedang ditangani oleh Polres Tulungagung.
Dalam upaya pengumpulan bukti, sejumlah anggota Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tulungagung melakukan penggeledahan di Kantor Desa dan rumah Bendahara Desa. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah dokumen penggunaan keuangan desa untuk melengkapi alat bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Desa Eko Sujarwo dan Bendahara Desa Wiji Subagyo (alias Jiwut) diduga telah menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi selama tahun anggaran 2020 dan 2021.
IPDA Novi Susanto, Kepala Unit Tipidkor, mengonfirmasi penetapan kedua tersangka dan menyatakan bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Eko Sujarwo.
“Modus dengan bendahara yaitu menggunakan dana desa, bantuan keuangan, dan dana alokasi yang semua sudah kita tangani selanjutnya dalam pemeriksaan kami terkait penggunaan dana diambil bendahara dan diminta oleh kepala desanya yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar IPDA Novi Susanto, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Tulungagung
Penyidik menilai bahwa tersangka bersikap kooperatif dan hanya dikenakan wajib lapor. Sementara itu, untuk Wiji Subagyo yang sempat mangkir dari pemanggilan pertama, penyidik akan mengeluarkan surat pemanggilan kedua.
Penulis: Agus Bondan
Editor: Salma Maluna
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa