Tulungagung, Jurnalmataraman.com – Tren perceraian di Kabupaten Tulungagung terus menunjukkan grafik peningkatan. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Tulungagung sepanjang semester pertama tahun 2026, jumlah perkara perceraian mengalami kenaikan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Fenomena ini didominasi oleh pasangan usia produktif yang terhitung masih seumur jagung membina rumah tangga. Peningkatan perkara tersebut terjadi baik pada cerai talak (diajukan suami) maupun cerai gugat (diajukan istri). Pada periode Januari hingga Juni 2025, tercatat ada 312 perkara cerai talak, angka tersebut melesat menjadi 343 perkara pada Januari hingga Juni 2026.
Sementara itu, perkara cerai gugat tercatat masih mendominasi dengan lonjakan yang cukup tajam. Jika pada semester pertama 2025 perkara cerai gugat berada di angka 1.002 kasus, maka pada periode yang sama tahun 2026 jumlahnya membengkak menjadi 1.118 kasus. Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Imam Rosidin, mengungkapkan bahwa kenaikan ini merupakan kelanjutan dari tren yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Dinamika dan persoalan dalam menjaga keutuhan rumah tangga masyarakat saat ini dinilai kian kompleks.
“Hingga pertengahan tahun 2026 ini, peningkatan perkara perceraian memang cukup signifikan dibanding tahun lalu. Ini menjadi indikasi bahwa tantangan mempertahankan keutuhan rumah tangga masih menjadi permasalahan yang serius di Tulungagung,” ujar Imam Rosidin. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di meja persidangan, faktor utama pemicu perceraian ternyata bukan melulu didasari oleh persoalan ekonomi. Penyebab paling dominan justru dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Konflik rumah tangga tersebut umumnya dipantik oleh dinamika sehari-hari yang gagal diselesaikan secara dingin. Di antaranya perbedaan pandangan terkait pola asuh anak, permasalahan tempat tinggal, hingga hal-hal kecil yang menumpuk berujung pada keretakan hubungan secara berkepanjangan.
“Pasangan yang mengajukan perceraian mayoritas masih berusia di bawah 40 tahun. Rata-rata dari mereka baru memiliki satu anak dan usia pernikahannya relatif masih muda,” tambah Imam. Kendati permohonan dan gugatan cerai terus mengalir, pihak PA Tulungagung menegaskan tetap mewajibkan proses mediasi di setiap tahap awal persidangan. Langkah ini diambil guna memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk meredam ego dan mencari titik temu sebelum perceraian diputuskan sebagai jalan akhir.
( Editor : Afif / Putra )



