Blitar, jurnalmataraman.com, Kecelakaan antara kereta api dengan sepeda motor kembali terjadi di Desa Pasirharjo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar pada Minggu (6/2) pukul 13.00 WIB, dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono mengatakan, insiden itu terjadi tepat di KM 110+2 hingga 110+6 diperlintasan tanpa palng pintu timur Kantor Desa Pasirharjo. Identitas korban bernama Puji Wahyu Feri Irawan, pengendara sepeda motor bernopol AG 2615 PT, warga Lingkungan Dander Desa Talun Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.
“ Peristiwa bermula saat korban mengendari sepeda motor melaju dari arah timur belok ke selatan dan melintas jalur kereta api tanpa palang pintu. Diduga karena kurang hati – hati korban tertabrak kereta api Penataran yang melaju dari arah timur dan menyebabkan korban terpental hingga 20 meter dan korban meninggal.” Katanya.
Terhadap peristiwa itu Petugas Jasa Raharja Perwakilan Kabupaten Blitar langsung merespon cepat melakukan koordinasi dengan pihak Satlantas Blitar untuk proses pendataan korban atau ahli waris.
“ Kami langsung berkoordinasi aktif dengan pihak Satlantas dan rumah sakit serta mendatangi rumah ahli waris , agar proses penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat,” Tutur Mochamad Arifin ,Petugas Jasa Raharja perwakilan Kabupaten Blitar.
Mochamad Arifin menambahkan, korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017.
“Bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50 juta. Ia menghimbau kepada masyarakat pengendara motor selalu berhati – hati setiap akan melintas jalaur kereta api terutama perlintasan tanpa palang pitu agar tidak terjadi insiden serupa meregang nyawa “, pungkasnya.(asr)