Kediri, jurnalmataraman.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kediri mengumumkan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri dan persentase keterwakilan perempuan melalui Pengumuman Nomor 246/PL.01.5-Pu/05/2023.
Pengumuman tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kab. Kediri Nomor 345 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Kediri dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023,
Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir.
Data lengkap calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Kediri dapat dilihat melalui portal publikasi: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu dan https://drive.google.com/drive/folders/1lX6WiN1cbpCtusTWhpELg7zuBHL82kU6