Blitar, jurnalmataraman.com, Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah melaksanakan acara Penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TAHUN 2024 bertempat di Pendopo Ronggo Hadinegoro pada Senin, 13 November 2023. Penandatanganan NPHD ini dilaksanakan oleh Bupati Blitar bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, dihadiri oleh Forkopimda dan Kepala OPD.
Hj. Rini Syarifah Bupati Blitar menyampaikan Pemilihan umum Tahun 2024 sudah semakin dekat oleh karena itu berbagai komponen pesta demokrasi tersebut sudah dipersiapkan dengan matang, termasuk anggaran untuk mensupport agenda tersebut sesuai amanat pasal 166 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Serta didalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diantaranya menyebutkan bahwa penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati wajib dianggarkan pada Tahun 2023 sebesar 40% dan Tahun 2024 sebesar 60% dari besaran total dana hibah kepada KPU dan Bawaslu.
Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar menambahkan dari seluruh anggaran yang digunakan untuk kebutuhan pemilu 2024 tersebut sekali lagi diharapkan benar-benar menjadi support terselenggaranya pemilu yang demokratis, aman, kondusif dan jujur. Mak Rini juga berpesan agar seuruh elemen penyelenggara pemilu mampu menjalan tugas dan peran fungsinya masing-masing dengan amanah, membawa Kabupaten Blitar rukun masyarakatnya, ayem situasinya untuk selalu bersinergi dan menjaga kolaborasi menuju Pemilu 2024 sukses untuk Indonesia Maju.(prokopim/ar)