Tulungagung, jurnalmataraman.com, Pria berinisial AY warga Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri diringkus Satreskrim Polres Tulungagung. Pasalnya, pria tersebut
diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, awalnya AY membeli BBM subsidi jenis Pertalite pada salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Tulungagung dengan menggunakan mobil.
Pada saat pembelian BBM tersebut, pelaku membeli BBM sebanyak 240 liter. Setelah dilayani, pelaku meninggalkan SPBU tersebut. Namun beberapa saat kemudian, pelaku kembali mengantri di SPBU tersebut untuk membeli BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 180 liter.
“Dalam satu waktu pelaku sudah membeli BBM subsidi jenis Pertalite dengan total 420 liter, petugas SPBU yang curiga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung,” katanya.
Setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan. Petugas juga mendapat ciri-ciri kendaraan yang dipakai pelaku yakni mobil kijang pikap nopol AG 8520 RL dengan bak belakang ditutup terpal kuning.
Setelah melakukan patroli di sekitar TKP, pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat melintasi Jalan Raya Kauman.
“Pelaku berhasil kami amankan di jalan raya masuk Desa Bolorejo Kecamatan Kauman beberapa jam setelah petugas kami mendapat laporan,” imbuh Mujiatno.
Mujiatno menuturkan, bahwa mobil yang digunakan pelaku untuk membeli pertalite telah dimodifikasi di bagian tangki, sehingga mampu menampung BBM dengan kapasitas ratusan liter.
Aksi ini dilakukan pelaku beberapa kali. Dengan tujuan hasil BBM yang didapatkan akan dijual kembali ke eceran atau pemilik mesin Pertamini.
“Kami telah mengamankan satu unit mobil Toyata Kijang pikap warna hijau nopol AG 8520 RL yang telah dimodifikasi baknya, 420 liter BBM jenis pertalite yang berada di dalam bak yang di modifikasi dan satu buah selang,” pungkasnya. (rga/mj)