Blitar, jurnalmataraman.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar kembali menunjukkan kompetensi dan ketelitiannya dalam memberantas rantai peredaran narkotika. Seorang pengunjung wanita berinisial DR (25) diamankan setelah terbukti mencoba menyelundupkan ratusan butir pil koplo jenis Dobel L ke dalam area tahanan.
Aksi nekat tersebut berhasil digagalkan berkat kejelian petugas jaga. Saat memasuki area Lapas bersama seorang rekan wanitanya, DR menunjukkan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Berbekal insting jurnalistik kriminal dan prosedur operasional standar (SOP) pemeriksaan yang ketat, petugas langsung melakukan penggeledahan fisik secara mendalam.
Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas mendapati barang bukti berupa 624 butir pil Dobel L yang dibungkus menggunakan kondom dan disembunyikan secara rapi di dalam area intim (vagina) pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, DR mengaku nekat melakukan aksi berbahaya tersebut demi kekasihnya berinisial AP, yang saat ini berstatus sebagai narapidana dan tengah menjalani masa hukuman di lapas tersebut. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di lingkungan dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, menegaskan bahwa temuan ini langsung ditindaklanjuti melalui langkah koordinasi lintas sektor yang cepat dan terukur antara institusi pemasyarakatan dan aparat penegak hukum.”Usai temuan tersebut, pihak Lapas Blitar langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangani kasus ini. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan sepenuhnya kepada Satresnarkoba Polres Blitar Kota,” tegas Iswandi.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya memutus rantai distribusi narkoba di balik jeruji besi, tetapi juga menjadi peringatan keras sekaligus edukasi nyata, khususnya bagi generasi muda dan kalangan pelajar di tingkat menengah, bahwa jerat hukum terkait peredaran narkotika sangat tegas dan pengawasannya terus diperketat di segala lini.



