Kediri, jurnalmataraman.com, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas). Rakornas merupakan agenda tahunan, yang kali ini bertajuk ‘Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024”.
Rakornas diselenggarakan di Novotel Golf Resort & Covention Center, Kairagi, Manado, Sulawesi Utara pada tanggal 8 sd. 10 Februari 2023. Tujuan dilaksanakan rakornas ini diantaranya ; Menguatkan komitmen dan menyamakan persepsi jajaran Dukcapil pusat dan daerah guna mendukung kemudahan pelayanan publik dan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, mendorong integrasi dan digitalisasi data kependudukan dengan layanan publik lainnya dan meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan di seluruh Indonesia antara lain melalui 14 (empat belas) Langkah Besar Dukcapil.
Sebanyak 1.200 peserta rakornas yang berasal dari 514 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi. Menteri Dalam Negeri dalam sambutannya yang dibacakan oleh Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH memberikan 7 (tujuh) arahan kepada seluruh peserta.
Pertama, membenahi seluruh system administrasi kependudukan agar data kependudukan yang dihasilkan lebih akurat. Kedua, Dinas Dukcapil dimanapun agar mempermudah rakyat dalam memperoleh pelayanan Adminduk. Ketiga, menggunakan data kependudukan untuk perencanaan pembangunan dan mengeksekusi berbagai program pemerintah.“Gunakan sigle identity berbasis NIK, tidak ada kode referensi lain untuk penduduk selain Nomor Induk Kependudukan.”
Keempat, jangan ada pungli. Buat system pelayanan yang transparan, berapa lama dokumen selesai, usahakan Same Day Service selesai di hari yang sama. Kelima, hilangkan paradigma lama yang mempersulit masyarakat. Semua layanan adminduk harus dipermudah, misalnya membuat KTP-el dan surat keterangan pindah domisili tidak perlu surat pengantar RT/RW, cukup bawa KK. Keenam, benahi mentalitas, integritas, dan kompetensi SDM Dukcapil. Ketujuh, ciptakan iklim kerja yang kompetitif, berikan reward and punishment kepada pegawai.
Arahan Menteri Dalam Negeri tersebut telah ditindak lanjuti oleh Dispendukcapil Kabupaten Kediri dengan program unggulannya yaitu SAHAJA ( Satu Hari Jadi ). Pioner layanan SAHAJA adalah melalui SAHAJA LEKAT (Satu Hari Jadi Lebih Dekat), dimana pelayanan adminduk SAHAJA LEKAT ini dapat diakses dan dimanfaatkan oleh seluruh warga Kabupaten Kediri di masing-masing kantor Kecamatan sesuai domisili. Bagi warga masyarakat kabnupaten Kediri yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak memiliki cukup waktu untuk datang ke titik layanan SAHAJA LEKAT dapat mengakses layanan secara daring melalui aplikasi online berbasis android yang dinamakan SAHAJA ONLINE (Satu Hari Jadi Online). Dispendukcapil Kabupaten Kediri juga menjalin kerjsama dengan instansi pemerintah dan swasta dalam penerbitan dokumen adminduk yaitu dalam layanan SAHAJA PRIMA (Satu Hari Jadi Perjanjian Kerjasama), Dispendukcapil Kabupaten Kediri telah menjalin Kerjasama dengan instansi layanan kesehatan yang ada di Kabupaten dan Kota Kediri dalam penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan kartu Identitas Anak (KIA) bagi Ibu melahirkan. Pulang dari RS / Klinik / Puskesmas sudah membawa dokumen Adminduk. 18 (delapan belas) RS/Klinik dan 37 UPTD Puskemas telah bekerja sama dengan Dispendukcapil Kabupaten Kediri.
Sampai saat ini telah diterbitkan sebanyak 2150 paket dokumen dari pengajuan rumah sakit / klinik / Puskesmas yang telah menjalin kerjasama.
Pelayanan jemput bola juga menjadi inovasi Dispendukcapil Kabupaten Kediri, SAHAJA SAYANG GADIS (Sahaja Datang Bahagia Disabilitas). Petugas melakukan perekamanan dan penerbitan dokumen kependudukan secara door to door kepada penduduk dengan disabilitas dan lansia. Bagi warga masyarakat yang terkendala waktu pada hari senin sampai dengan jumat, Dispendukcapil Kabuapten Kediri juga menghadirkan layanan tambahan pada hari sabtu yang dinamakan SAHAJA CERIA dan SAHAJA KELILING, pelayanan adminduk di hari sabtu diseluruh kantor Kecamatan dan pemberian layanan secara ke desa untuk memudahkan warga mengakses pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Kediri.
Dalam acara rakornas Kementerian Dalam Negeri memberikan penghargaan kepada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota yang berprestasi. Kepala Dinas Dispendukcapil Kabupaten Kediri mewakili Bupati Kediri menerima penghargaan untuk kategori “DUKCAPIL HEBAT”. Kategori ini diberikan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki komitmen luar biasa dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang berkelanjutan. Penghargaan tersebut menjadikan penyemangat bagi jajaran Dispendukcapil Kabupaten Kediri dalam malakukan inovasi dan pelayanan kepada masyarakat. (Rf)