KEDIRI, jurnalmataraman.com – Pelayanan Publik menjadi perhatian penting dalam pemerintahan Bupati Hanindhito Himawan Pramana, SH. Dimana program itu menjadi misi kedua yang ingin dicapai yaitu Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi.
Dinas Dukcapil salaku pelaksana tugas dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil selalu berusaha untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat Kabupaten Kediri.
Dinas Dukcapil dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat karena mendapatkan dukungan secara penuh dari Mas Bup. Di Usia Kabupaten Kediri yang ke 1.220 tepat pada tanggal 25 Maret 2024, Dinas Dukcapil Kabupaten Kediri kedepan memiliki program yang terus berlanjut dan semakin mendekatkan titik layanan kepada masyarakat melalui beragam inovasi layanan, antara lain Sahaja Lekat disetiap kantor Kecamatan, Sahaja Online melalui Android, Sahaja Prima (Kerja sama), Sayang Gadis (home visit) bagi warga lansia, disabilitas/ berkebutuhan khusus, dan ODGJ, Pelayanan jemput bola ke Sekolah, Sahaja masuk Desa, Pelayanan Extratime di hari Sabtu atau hari libur nasioal dan cuti bersama.
Dengan adanya terobosan dan inovasi pelayanan adminduk dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan Dinas Dukapil Kabupaten Kediri, masyarakat dapat dengan mudah mengakses titik-titik layanan dengan cepat, mudah, dan gratis. Data capaian kinerja tahun 2023 menunjukan bahwa 97.53% penduduk yang wajib KTP telah melakukan perekaman dan diterbitkan KTP-el nya. Tingginya capaian tersebut juga dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024, agar setiap warga yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, Wirawan menjelaskan, presentase anak usia 0 sd 18 tahun yang memiliki Akta Kelahiran sebesar 95.52%. Dinas Dukcapil tergabung dalam Tim Pencegahan Stunting sebagai Dinas pendukung dalam menerbitkan Akta Kelahiran. Dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Akta Kelahiran maka setiap anak yang baru lahir akan dijamin oleh negara akan hak-hak konstiusionalnya.
Wirawan menambahkan, alah satu inovasi Dinas Dukcapil dalam memberikan pelayanan tersebut adalah dengan bekerja sama dengan 37 Puskesmas se Kabupaten Kediri dan 25 RS/ Klinik Rawat Inap yang melayani persalinan di wilayah Kabupaten/Kota Kediri. Ibu yang melahirkan di Puskesmas, RS, atau Klinik pulang sudah membawa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Idnetitas Anak (KIA). Melalui kerja sama tersebut di tahun 2023 Dinas Dukcapil telah menerbitkan Akta Kelahiran sejumlah 5.421 anak.
Berdasarkan survey internal yang dilakukan oleh petugas kepada pemohon layanan, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) menunjukan angka 94.54%. Angka yang cukup tinggi untuk IKM, akan tetapi hal tersebut tidak lantas membuat berpuas diri, Dinas Dukcapil akan terus berusaha meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan serta dengan senang hati menerima masukan dan saran dari pengguna dan pemerhati pelayanan publik.(adv/rof)