Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Seorang siswi SD berinisial NN (11), menjadi korban pemerkosaan oleh pemuda yang baru dikenalnya melalui aplikasi berinisal MB (20) warga Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Peristiwa miris itu terjadi pada 10 Junuari 2023, dimana antara korban dan tersangka sudah membuat janji untuk bertemu. Namun, korban tidak memberikan kabar kepada keluarganya kalau dia ingin bertemu dengan tersangka.
“Jadi korban sendiri secara diam – diam keluar dari rumah dan menyuruh tersangka untuk menjemput di pojok gang dekat dengan rumahnya sekitar 24.00 WIB,” ujar Kuasa Hukum Korban, Hery Widodo.
Setelah bertemu, tersangka mengajak korban untuk motoran berkeliling kota, hingga akhirnya korban pun mengantuk dan capek, akibat sudah menjelang pagi hari.
“Tetapi bukanya tersangka mengantarkan pulang korban, tetapi tersangka membawa korban ke kos yang berada di wilayah Pinka Tulungagung. Tersangka sebelumnya memesan melalui medsos,” jelasnya.
Sesampainya di kamar kos, korban dan pelaku pun beristirahat, dan entah apa yang terjadi seperti tidak sadarkan diri ketika bangun, pukul 03.00 WIB Rabu (11/1/2023) korban terbangun dalam keadaan tanpa sehelai benang di tubuhnya.
Lanjut Hery, sementara itu ayah korban yang baru saja pulang berjualan panik ketika sampai di rumah, karena anaknya tidak ada. Ayahnya juga sudah mengubungi anaknya berkali-kali tetapi tidak ada jawaban.
Akhirnya ayah korban mencari keberadaan anaknya meskipun tidak tahu keberadaannya. Pencarian pun ternyata tidak membuahkan hasil, dan kemudian ayah kandung korban memutuskan untuk mencari anaknya pada pukul 08.00 WIB di wilayah Pinka Tulungagung, dan pencariannya akhirnya membuahkan hasil, pihaknya mendapati anaknya dibonceng oleh terlapor di wilayah tersebut, lantaran panik pelaku pun kemudian tancap gas dan kabur.
“Korban dan pelaku kedapatan sedang berboncengan, lantaran pelaku juga panik, kemudian tancap gas dan kabur,” paparnya.
Lantaran tak terkejar, kemudian pihak keluarga korban tak hentinya menghubungi anaknya dan akhirnya pada pukul 19.00 WIB, pihak keluarga bisa menjemput anaknya dan pelaku untuk datang ke rumah korban.
Sesampainya dirumah, pihak keluarga kemudian mendudukkan keduanya dan menanyai sesuatu hal yang sensitif kepada korban, apakah pihaknya telah dicabuli oleh pelaku, namun korban tak bisa menjawab lantaran tidak mengetahui pada saat dirinya terbangun, tak cukup disitu pihak keluarga kemudian menanyai kepada tersangka tentang hal yang sama, namun tersangka terus mengelak, lantas pihak keluarga juga tak kehabisan akal, kemudian meminjam handphone pelaku untuk di cek dan ternyata terdapat foto alat vital korban.
“Foto tersebut kelihatannya diambil ketika korban tak sadarkan diri, namun foto tersebut sebagai bukti awal apakah memang telah terjadi pencabulan,” katanya.
Untuk memberikan kepastian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung, dan petugas menindaklanjutinya dengan visum.
“Hasil Visum sebagai bukti kuat kejadian ini,” imbuhnya.
Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah Kanit UPPA Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih mengungkapkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Memang mulanya, tersangka mengelak telah melakukan pemerkosaan pada korban. Dengan alasan, tersangka hanya merayu saja. Bahkan ketika tersangka meminta cium dan meraba, korban juga menolak.
“Tapi akhirnya tersangka mengakui telah melakukan pemerkosaan kepada korban. Bahkan alat kelamin korban juga mengeluarkan darah akibat ulah tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana seperti yang diatur dalam Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta,” tandasnya.