Tulungagung, jurnalmataraman.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengambil langkah tegas untuk menertibkan kesemrawutan parkir dan memberantas praktik pungutan liar (pungli). Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP, Satreskrim Polres Tulungagung, dan Polisi Militer (PM), petugas menggelar operasi gabungan penertiban parkir di sejumlah titik di wilayah Kota Tulungagung pada Rabu malam.
Operasi ini memfokuskan pembinaan kepada para juru parkir (jukir) sekaligus menegaskan kembali penerapan sistem parkir berlangganan yang telah diberlakukan secara efektif sejak awal tahun 2026.
Dalam sidak tersebut, petugas gabungan memberikan sosialisasi intensif kepada jukir resmi maupun tidak resmi (ilegal). Petugas menekankan bahwa kendaraan berpelat nomor Tulungagung sudah tidak lagi dikenakan biaya parkir di tepi jalan umum. Retribusi parkir tersebut telah dibayarkan oleh masyarakat melalui pajak kendaraan tahunan. “Sementara itu, untuk kendaraan dengan pelat luar Tulungagung tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku dan wajib menggunakan karcis resmi,” tegas salah satu petugas di lapangan.
Selain mengedukasi aturan parkir berlangganan, petugas juga melakukan pendataan terhadap keberadaan jukir ilegal. Langkah ini tidak hanya bersifat penindakan, namun juga pembinaan. Rencananya, hasil pendataan tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Balai Latihan Kerja (BLK). Para jukir ilegal ini nantinya akan diberikan pelatihan keterampilan agar memiliki alternatif mata pencaharian yang lebih layak dan tidak melanggar aturan.
Penertiban ini juga menyasar pelanggaran tata ruang. Petugas menegaskan akan menindak tegas kendaraan yang parkir menggunakan trotoar maupun kawasan terlarang lainnya. Sebelumnya, melalui operasi bersama Satlantas, petugas telah menjaring 21 kendaraan yang kedapatan parkir di lokasi larangan dan langsung diberikan sanksi peringatan. Ke depannya, penertiban juga akan menyasar para pelaku usaha yang dinilai merampas hak pejalan kaki, seperti menempatkan meja dan kursi di atas trotoar yang mengganggu fungsi fasilitas umum.
Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, mengingatkan bahwa pihaknya tidak main-main dalam memberantas pungli. Dishub menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan laporan atau indikasi adanya pungli oleh jukir nakal, maka penanganannya akan diserahkan kepada ranah hukum.
“Penindakannya akan langsung dikoordinasikan bersama Satreskrim Polres Tulungagung dan Polisi Militer sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku,” jelas Mahendra.
Melalui operasi gabungan yang berkelanjutan ini, Pemkab Tulungagung berharap masyarakat semakin teredukasi mengenai hak mereka atas parkir gratis bagi pelat lokal. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi ruang publik demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan warga.
( Editor : Saldi / Loris )




