Foto: Warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung mendapatkan kunjungan.
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Belasan warga binaan beragama Nasrani Lapas Kelas IIB Tulungagung diajukan untuk mendapatkan remisi natal 2022. Namun, ada tiga warga binaan beragama nasrani yang belum bisa diajukan mendapatkan remisi, akibat proses hukumnya belum putus, (13/12/2022).
Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung mencapai 761 orang. Dengan rincian, 129 tahanan dan 632 narapidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Priatna mengatakan, jelang perayaan natal 2022, pihaknnya sudah mengajukan beberapa warga binaan beragama Nasrani untuk mendapatkan remisi. Dari total warga binaan beragama Nasrani, hanya 14 warga binaan yang sudah diajukan remisi.
“Untuk tiga warga binaan Nasrani sisanya, belum bisa diajukan remisi. Karena proses persidangan mereka belum putus. Mungkin jika persidangan mereka sudah putusa, bisa kami ajukan untuk mendapatkan remisi,” tuturnya.
Budiman menjelaskan, belasan warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi natal 2022 juga berlatar belakang kasus beragam. Mulai dari kasus narkotika, pencurian, penggelapan hingga asusila.
“Biasanya surat keputusan remisi akan turun menjelang perayaan natal. Nanti jika kami sudah mendapatkan surat keputusan remisi, akan langsung kami sampaikan kepada warga binaan bersangkutan,” jelasnya.
Menurut Budiman, untuk besaran remisi yang diusulkan juga beragam. Mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari hingga pengurangan masa tahanan 3 bulan.
“Untuk warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi belum ada,” paparnya.
Adapun syarat yang sudah dipenuhi untuk mendapatkan remisi yakni, berkelakuan baik, sudah menjalani masa hukuman 6 bulan dan belum menjalani 1/3 masa pidana terkait PP 99.
Sedangkan untuk yang belum bisa mendapatkan remisi keagamaan, yakni belum incraht dan belum mendapatkan putusan dari PN, ataupun mereka masih menjalani upaya hukuman banding ataupun kasasi.
“Jadi putusan pengadilan yang sudah incraht terkait putusan hukuman juga menjadi syarat mendapatkan remisi,” pungkasnya.