Foto: Sidang putusan terdakwa ADB dalam kasus pemerkosaan perempuan tak sadarkan diri usai mengalami kecelakaan dan berujung meninggal dunia.
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Terdakwa ADB (26) yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan dalam kondisi tak sadarkan diri usai mengalami kecelakaan, dijatuhi hukuman lebih ringan oleh Hakim PN Tulungagung. Dimana dari tuntutan JPU 9 tahun penjara, terdakwa hanya divonis 5 tahun penjara, (13/12/2022).
Ketua Majelis Hakim PN Tulungagung, Ali Sobirin dalam pembacaan putusan mengatakan, terdakwa ADB terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana persetubuhan diluar pernikahan dengan seorang perempuan berinisal BM (30) dalam kondisi tak sadarkan diri.
Sebelumnya JPU mendakwakan tiga pasal yakni, Pasal 286, 290 tentang pemerkosaan dalam keadaan pingsan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalian yang menyebabkan kematian. Namun dalam proses persidangan, terdakwa terbukti dengan Pasal 286 KUHP.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa ADB dituntut dengan hukuman penjara 9 tahun. Akan tetapi dari hasil sidang putusan, terdakwa dijatuhi hukuman lebih rendah yakni 5 tahun penjara.
“Adapun yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, keluarga korban sudah memaafkan terdakwa serta terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban Rp 20 Juta. Itulah pertimbangan keringanan hukuman terdakwa,” paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Satya Alfariz Rinaldi mengungkapkan bahwa hasil sidang putusan sudah sesuai dengan perkiraan. Vonis 5 tahun penjara yang diberikan oleh hakim sudah sesuai dengan keinginan terdakwa.
“Terdakwa meminta agar mendapatkan hukuman seadil-adilnya. Dan kami meyakini bahwa vonis hakim sudah adil,” ungkapnya.
Dari vonis yang diberikan, pihak terdakwa masih melakukan pikir-pikir selama 7 hari kedepan. Apakah menerima putusan hakim atau mengajukan banding.
“Kami masih akan koordinasi dengan terdakwa, apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” pungkasnya.