Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Rencana pembangunan TPA Banyu Urip di Kecamatan Kalidawir, Tulungagung molor. Hal ini disebabkan karena beberapa izin belum selesai dikerjakan, (11/01/2023).
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung, Makrus Manan mengatakan, rencana pembangunan TPA Banyu Urip sudah ada sekitar 2019 lalu. Namun sampai saat ini ada beberapa dokumen perizinan yang masih harus dilengkapi.
Terkait dengan dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) sudah disidangkan. Namun karena terbit aturan baru, dokumen AMDAL juga harus dilengkapi dengan persetujuan teknis instalasi pengelolaan air limbah (Pertek IPAL) dan rincian teknis limbah bahan berbahaya dan beracun (Ritek B3).
“Awalnya Pertek IPAL dan Ritek B3 tidak menjadi aturan dalam pengajuan AMDAL. Namun karena ada aturan baru, kami harus memenuhi dua dokumen tersebut,” tuturnya.
Makrus menjelaskan, pada tahun ini pihaknya menargetkan proses Pertek IPAL dan Ritek B3 rampung. Selain itu, pada tahun yang sama, pihaknya juga akan mencoba mengajukan anggaran pembangunan TPA Banyu Urip ke KLHK.
“Sedangkan untuk pembangunan fisik rencananya akan kami mulai pada 2024. Sehingga nantinya pada 2025 TPA Banyu Urip sudah bisa beroperasi,” jelasnya.
TPA Banyu Urip akan menggunakan kawasan hutan milik Perhutani dengan luas sekitar 50 hektare. Akan tetapi kawasan yang digunakan untuk pengelolaan sampah hanya sekitar 20 hektare. Sedangkan 30 hektare sisanya akan digunakan untuk kawasan sabuk hijau.
“Jadi nanti tidak semua pohon ditebang. Ada 30 hektare yang kami gunakan untuk sabuk hijau di sekitar TPA Banyu Urip,” terangnya.
Disinggung, dengan total kawasan 20 hektar yang digunakan untuk pengelolaan sampah, berapa kapasitasnya, Makrus mengungkapkan bahwa pada tahun pertama pihaknya menargetkan sebanyak 200 – 300 Ton sampah bisa masuk ke TPA Banyu Urip.
“Saat ini dengan adanya TPA Segawe, kami hanya bisa menampung sampah per hari 120 Ton saja. Selain itu, TPA Segawe juga sudah over kapasitas,” pungkasnya.