Tulungagung, Jurnalmataraman.com – Polres Tulungagung mengungkap lima kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam kurun waktu dua bulan terakhir hingga awal Juni 2025. Dalam kasus tersebut, sebanyak 19 anak menjadi korban, dengan mayoritas merupakan anak laki-laki.
Kelima kasus ini melibatkan lima tersangka berbeda yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki. Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut tidak saling berkaitan. Namun, satu kesamaan mencolok adalah bahwa para pelaku merupakan orang-orang yang dikenal dekat oleh para korban.
“Semua kasus ini berdiri sendiri, tidak terhubung satu sama lain. Namun, para pelaku adalah orang-orang yang dipercaya oleh korban, sehingga tindak kejahatan dapat terjadi tanpa kecurigaan awal dari lingkungan sekitar,” ujar AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers, Rabu (4/6).
Dari lima tersangka yang ditangkap, masing-masing memiliki latar belakang dan modus berbeda. Berikut ini rinciannya:
- Tersangka AIA (25), seorang pengajar di salah satu pesantren di Kecamatan Ngunut, diduga mencabuli sembilan santri laki-laki berusia 8 hingga 12 tahun.
- Tersangka SP (39), warga Kecamatan Bandung, mencabuli tujuh anak yang terdiri dari lima anak laki-laki dan dua perempuan berusia 6 hingga 9 tahun.
- Tersangka JD (46), warga Kecamatan Kedungwaru, mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 8 tahun.
- Tersangka SK (60), warga Kecamatan Sumbergempol, diduga menyetubuhi anak tirinya yang saat ini berusia 16 tahun.
- Tersangka IR (44), warga Kecamatan Pakel, diduga menyetubuhi anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun. Perbuatan ini diduga telah berlangsung sejak 2019 dan dilakukan berulang kali.
Dari kelima tersangka, empat di antaranya kini telah ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, perkara atas nama tersangka IR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung dan segera memasuki tahap persidangan.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polres Tulungagung menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar para pelaku menerima hukuman yang setimpal.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun tempat ibadah. Polres Tulungagung juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan terbuka dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan seksual pada anak.
(editor : Trias M.A)



