Trenggalek, jurnalmataraman.com, Dari 18 parpol peserta pemilu 2024, hanya 1 parpol yang tidak melaporkan LADK. Sedangkan ada 6 parpol yang harus dikembalikan LADK, karena berkasnya kurang lengkap. 6 parpol yang dikembalikan itu karena berkas LADK kurang lengkap.
Setelah perbaikan berkas LADK, ke 17 parpol dinyatakan lengkap, Bawaslu Trenggalek akan melihat nominal dana kampanye setiap parpol. Namun, ternyata Bawaslu Trenggalek menilai dana kampanye yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Komisoner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi menilai, apabila dikomparasikan dengan aktivitas kampanye di lapangan, seakan tidak sinkron, antara LADK dengan fakta di lapangan.
Bawaslu Trenggalek tidak dapat melakukan pengawasan secara detail penggunaan dana kampanye pada setiap parpol. Disisi lain, LADK itu hanya menjadi syarat formil untuk mengikuti pemilu 2024.
“Dari beberapa partai politik ini kan yang Namanya membuka rekening laporan awal kampanye itu minim, sehingga kalau kita komperasikan itu kita bandingkan dengan aktivitas yang selama ini dilakukan ini seakan – akan kok tidak sinkron,” ungkapnya.
Pada dasarnya dana kampanye yang dicantumkan dalam LADK itu tidak ada batas minimalnya. Bawaslu Trenggalek juga tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan dana kampanye secara detail. (smn/hmd/ksy)