Kediri, jurnalmataraman.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri menghimbau kepada anggota DPRD Kota Kediri yang melakukan masa reses atau kunjungan kerja atau sedang menyerap serta menampung aspirasi masyarakat, tidak boleh dijadikan sebagai ajang kampanye Pemilu 2024.
Mengingat hal tersebut tergolong sebuah pelanggaran, di mana peserta pemilu menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
Yudi Agung Nugaraha Ketua Bawaslu Kota Kediri mengatakan jika kegiatan reses anggota DPRD dinilai cukup rentan untuk dijadikan sebagai ajang kampanye.
“ Kami akan melakukan pengawasan apabila terjadi muatan-muatan kampanye maka langka pertama adalah melakukan pemeriksaan,” Kata Yudi Agung Nugraha Ketua Bawaslu Kota Kediri.
Menindaklanjuti potensi terjadinya pelanggaran tersebut, Yudi akan menerjunkan tim-nya untuk memantau langsung proses pelaksanaan reses yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
“ Kalau memang terbukti ada pelanggaran, maka kami tidak segan untuk menindak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” Tegas Yudi Agung Nugraha Ketua Bawaslu Kota Kediri.
Bila ditemukan adanya pelanggaran yang dimaksud, maka Bawaslu akan menindak tegas sesuai dengan koridor aturan yang ada. Seperti diketahui, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (ben/ar)