Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Bawa Kabur IPhone 12 Pro Max Saat COD, Pemuda Tulungagung Diringkus Polisi

by Muji Steven
19 Desember 2023 | 11:08
Reading Time: 2 mins read
0
Bawa Kabur IPhone 12 Pro Max Saat COD, Pemuda Tulungagung Diringkus Polisi

Tersangka yang membawa kabur iphone ( Foto: Muji Steven )

Tulungagung, jurnalmataraman.com, Niat hati ingin memiliki IPhone, pemuda berinisial IM (20) warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung gelap mata dan nekat membawa kabur IPhone 12 Pro Max saat COD.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis, (7/12/2023) lalu sekitar jam 22.30 WIB.

Saat itu korban berinisial B warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, ingin menjual HP Jenis IPhone 12 Pro Max kepada tersangka IM dengan melakukan COD.

“Jadi korban menjual hp jenis IPhone 12 Pro Max, kemudian hp korban akan dibeli oleh tersangka dengan cara COD, janjian ketemu di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Kampungdalem,” katanya.

Mujiatno menambahkan, setelah bertemu, HP IPhone 12 Pro Max dibawa tersangka dengan dalih untuk diperiksakan kondisi HP pada temannya. Namun, setelah sekian lama ditunggu, tersangka tidak kunjung balik.

“Modus berpura-pura membeli Barang dengan cara ketemuan kemudian ketika barang sudah dikuasai tersangka membuat alibi dan membawa kabur barang tersebut tanpa adanya Kesepakatan jual beli,” imbuhnya.

Mengetahui HPnya dibawa pelaku tidak kunjung dikembalikan, akhirnya korban melapor ke Polres Tulungagung, pada Jum’at, (15/12/2023).

Selanjutnya, sekitar jam 05.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka dirumahnya beserta Barang Bukti berupa, 1 (satu) buah Hp Jenis IPhone 12 Pro Max lengkap dengan Dusbook dan 1 (satu) Lembar nota Pembelian.

“Tersangka IM akhirnya berhasil diamankan Resmob Macan Agung SatReskrim Polres Tulungagung di rumahnya. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 Dan Atau 378 KUHP,” pungkasnya. (rga/mj)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlinepencurianTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
BPS Bersama Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi Hasil Sensus Pertanian 2023 Tahap 1

BPS Bersama Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi Hasil Sensus Pertanian 2023 Tahap 1

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .