Tulungagung, Jurnalmataraman.com, ASN berinisial ST (50) asal Desa Tanggul Turus, Kecamatan Besuki, Tulungagung ditemukan meninggal dunia di salah satu hotel di Trenggalek bersama dengan teman wanitanya berinisal MSR (39) asal Desa Keboiring, Kecamatan Besuki, Tulungagung, yang berstatus P3K, kemarin.
Adanya kasus tersebut, Bupati Tulungagung akan segera memproses MRS, karena diduga telah melakukan pelanggaran berat. Kemungkinan terburuknya, MRS akan diputus kontrak dari P3K.
“Apa yang dilakukan oleh korban ST dan MRS, saya rasa tidak pas. Apalagi mereka berstatus ASN dan P3K yang juga sudah memiliki keluarga masing-masing,” ujar Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, (25/01/2023).
Maryoto menjelaskan, kasus tersebut juga sudah dilaporkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung. Dan saat ini sedang dilakukan rapat staf untuk membahas dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Saya menilai apa yang diberbuat ST dan MRS merupakan pelanggaran berat. Tetapi nanti tim yang akan melakukan kajian selanjutnya,” jelasnya.
Disinggung, apa bentuk sanksi yang diberikan kepada MRS selaku P3K di Pemkab Tulungagung, Maryoto mengungkapkan bahwa MRS tentu akan diberikan sanksi, dan juga memiliki potensi untuk diputus kontraknya sebagai P3K dilingkup Pemkab Tulungagung.
“Potensi dipecat ada, tetapi akan kami lakukan kajian terlebih dulu dengan aturan yang ada,” ungkapnya.
Diketahui, Selasa 24 Januarai 2023, ditemukan seorang pria meninggal dunia bersama dengan teman wanitanya, di salah satu hotel di Trenggalek. Dari hasil identifikasi, ternyata keduanya merupakan ASN dan P3K dilingkup Pemkab Tulungagung. Bahkan mereka berdua sudah saling memiliki keluarga.
Setelah itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan membawa jenazah ST ke RSUD dr Soedomo Trenggalek untuk dilakukan autopsi.