Trenggalek, jurnalmataraman.com – Saat ini tahapan Pilkada 2024 di Trenggalek sudah berjalan. Dimana hanya ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara, akan melawan kotak kosong.
Kendati demikian, Bawaslu Trenggalek mewanti-wanti agar seluruh ASN, TNI dan Polri tetap bersikap netral pada Pilkada 2024. Apabila ditemukan pelanggaran netralitas, maka akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin mengatakan selama pelaksanaan tahapan kampanye, pihaknya belum menemukan pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri di Trenggalek. Namun pihaknya akan tetap melakukan pengawasan selama tahapan kampanye di Pilkada Trenggalek.
“Dilaksanakan netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Perangkat Desa, tujuannya adalah melaksanakan perintah Undang-Undang, supaya tidak melaksanakan perbuatan yang merugikan atau menguntungkan untuk pasangan calon, sehingga tidak ada indikasi tampak tidak netral,” ujar Rusman Nuryadin sebagai Ketua Bawaslu Trenggalek.
Berkaca pada Pilkada sebelumnya di Trenggalek, Bawaslu menemukan pelanggaran netralitas ASN. Dimana ada 6 ASN yang diberikan sanksi karena terbukti tidak netral.
Penulis : Hammam Defa
Editor : Raditya Setiadi
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa