Trenggalek, jurnalmataraman.com — Arca Durga Mahesa tanpa kepala yang sempat dibawa ke Bogor oleh mantan Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranudikarta, kini akhirnya kembali ke Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek. Arca peninggalan era Kerajaan Kediri tersebut sebelumnya dibawa dengan alasan restorasi, namun tanpa dilengkapi dokumen resmi dan tanpa rekomendasi dari instansi terkait.
Penyerahan arca dari Kepala Desa Kamulan kepada AKBP Indra Ranudikarta dilakukan secara pribadi, tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek maupun Balai Pelestari Kebudayaan (BPK) yang memiliki kewenangan atas benda cagar budaya. Menyadari kesalahan prosedur tersebut, pihak desa akhirnya memutuskan untuk mengambil kembali arca tersebut dari Polresta Bogor, tempat AKBP Indra saat ini bertugas.
“Saat ini arca sudah kami simpan kembali di balai desa. Kami juga tidak lagi berencana melakukan restorasi karena tidak tahu prosedurnya,” ujar Masruri, Kepala Desa Kamulan.
Kepala Disparbud Trenggalek, Sunyoto, membenarkan bahwa pemindahan arca dilakukan tanpa rekomendasi dari BPK. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pemindahan benda cagar budaya, termasuk objek diduga cagar budaya (ODCB), harus melalui prosedur resmi dan mendapatkan izin dari pihak berwenang.
“Ini jadi pelajaran penting. Ke depan kami akan menggandeng BPK Jawa Timur untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perangkat desa tentang pentingnya pelestarian benda cagar budaya,” ujar Sunyoto.
Sunyoto juga menyebut bahwa Trenggalek memiliki banyak ODCB dan benda cagar budaya yang tersebar di berbagai wilayah, sehingga sosialisasi dan pengawasan menjadi sangat penting.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong percepatan pembangunan museum cagar budaya di Trenggalek, sebagai tempat yang representatif untuk menyimpan dan merawat warisan sejarah yang dimiliki daerah.
(editor : Trias M.A)



