Tulungagung, Jurnalmataraman.com – Tren permohonan dispensasi kawin (diska) di Kabupaten Tulungagung pada semester pertama tahun 2026 tercatat mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kendati demikian, fenomena kehamilan di luar nikah masih menjadi alasan paling mendominasi di balik pengajuan permohonan tersebut ke Pengadilan Agama (PA) setempat. Berdasarkan data Pengadilan Agama Tulungagung, jumlah permohonan dispensasi kawin sepanjang periode Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 98 perkara. Angka ini menyusut jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 yang menyentuh angka 108 perkara. Penurunan ini dinilai sebagai indikasi awal bahwa upaya pencegahan perkawinan usia anak mulai membuahkan hasil.
Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Imam Rosidin, mengungkapkan bahwa tren penurunan ini didukung oleh gencarnya program edukasi dari pemerintah pusat maupun daerah mengenai dampak negatif pernikahan dini. Selain itu, regulasi permohonan kini semakin ketat. “Selain sosialisasi yang masif, proses pengajuan dispensasi kawin kini juga diperketat. Pemohon wajib melampirkan rekomendasi dari Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perlindungan Anak sebelum berkasnya bisa diproses di pengadilan,” jelas Imam. Meski secara kuantitas menurun, Imam tak menampik bahwa faktor kehamilan di luar nikah masih menjadi pemicu utama masyarakat mengajukan dispensasi. Kondisi yang mendesak tersebut mendorong pihak keluarga untuk segera menikahkan anak mereka agar memiliki ikatan yang sah secara hukum dan agama. Namun, pihak pengadilan menegaskan bahwa kondisi hamil tidak lantas membuat permohonan diska akan serta-merta dikabulkan oleh hakim.
Setiap perkara, lanjut Imam, akan tetap diperiksa secara ketat dan menyeluruh oleh majelis hakim di fakta persidangan. Keputusan akhir mutlak harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi masa depan anak serta berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Meski penurunan angka permohonan menjadi sinyal positif, edukasi berkelanjutan mengenai kesehatan reproduksi, pengawasan pergaulan remaja, serta pendampingan keluarga dinilai masih harus terus diperkuat.
Editor : ( Afif / Erma )



