Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Seorang manager dealer sepeda motor di Kabupaten Tulungagung diseret ke tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung setelah melakukan pencabulan terhadap tiga staf pemasarannya. Modus yang digunakan tersangka adalah mengancam mempersulit gaji anak buahnya.
Tersangka adalah BTC (26) yang merupakan seorang manajer di sebuah dealer sepeda motor di Kabupaten Tulungagung. Tersangka berasal dari Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol.
“Perkara ini sudah dilimpahkan dari Polres Tulungagung ke Kejari Tulungagung. Dan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Selama proses hukum di Polres Tulungagung, tersangka BTC tidak dilakukan penahanan. Namun saat pelimpahan tahap dua, tersangka langsung ditahan Kejaksaan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Agung menjelaskan, dalam perkara ini Kejari Tulungagung menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan.
“Kami masih melengkapi berkasnya agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Setidaknya Ada tiga korban yang melaporkan Bagus, sebut saja Bunga (19), Mawar (20) dan Melati (22). Ketiganya adalah staf pemasaran yang ada di bawah tersangka.
“Dalam modusnya, tersangka mengancam ketiganya akan mengalami kesulitan jika tidak menuruti kemauannya. Seperti gaji yang dipersulit maupun bonus yang tidak diberikan,” paparnya.
Agung mengungkapkan bahwa pencabulan terhadap ketiga korban tersebut terjadi di rentang waktu berbeda, dari tahun 2019 hingga 2021. Bunga dicabuli pada Juli 2019 di sebuah hotel dekat Stasiun Tulungagung.
Mawar dicabuli Desember 2020 di sebuah rumah kos di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut. Sedangkan Melati dicabuli pada 10 Februari 2021 di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.
“Dua korban ini sudah keluar dari tempatnya bekerja. Sementara satu korban masih bertahan,” tuturnya.
Atas perbuatan tersangka Jaksa menjerat dengan pasal 294 ayat (2) KUHPidana tentang pencabulan terhadap bawahan, dengan ancaman 7 tahun penjara. Jaksa juga menggunakan pasal 285 KUHPidana tentang pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara. (mj/ham)