Blitar, jurnalmataraman.com – Sejumlah massa yang terdiri dari para penambang pasir melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Blitar Kota Senin siang (3/3). Mereka menuntut agar penutupan tambang pasir yang dilakukan oleh Polres Blitar Kota segera dicabut. Para penambang ini menyatakan bahwa sejak tambang di aliran lahar Gunung Kelud ditutup, kehidupan ekonomi masyarakat sekitar menjadi terhenti. Banyak dari mereka yang tidak lagi dapat bekerja seperti biasa, sehingga mempengaruhi kehidupan sehari-hari.
Koordinator aksi, Endang, menyampaikan keluhan para penambang di hadapan media. “Sudah enam bulan kami menganggur. Tabungan kami juga sudah habis, dan banyak kebutuhan sehari-hari yang terhambat. Kami juga mendekati hari raya Idul Fitri, dan anak-anak kami memerlukan pendidikan yang layak, yang tentu saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ujar Endang.
Para penambang berharap Polres Blitar Kota dapat membuka kembali tambang pasir di aliran lahar Gunung Kelud untuk membantu mereka kembali bekerja dan menghidupi keluarga. Mereka juga menegaskan bahwa dampak dari penutupan tambang ini cukup besar, terutama menjelang hari raya dan dengan kebutuhan hidup yang semakin mendesak.
Namun, di sisi lain, Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menanggapi dengan tegas permintaan para penambang. Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan audiensi dengan para penambang dan memberikan pemahaman mengenai dampak dari pertambangan ilegal.
“Kami sudah memberi penjelasan tentang bahaya dan kerugian yang ditimbulkan dari pertambangan ilegal. Kami juga menghimbau kepada pengusaha tambang agar segera mengurus izin operasional secara resmi,” jelas AKBP Yudho.
Kapolres Blitar Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka kembali tambang pasir ilegal di aliran lahar Gunung Kelud, karena kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan dapat merusak lingkungan. Berdasarkan data yang dimiliki Polres Blitar Kota, terdapat 21 titik tambang pasir di wilayah hukum Polres Blitar Kota, namun hanya lima titik yang memiliki izin operasional yang sah.
Aksi ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat sekitar dan upaya penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal. Meskipun ada harapan dari para penambang untuk membuka kembali tambang yang telah ditutup, Polres Blitar Kota tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang berlaku demi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
( editor : Trias M.A )