Tulungagung, jurnalmataraman.com – Lintas organisasi kemasyarakatan keagamaan di Kabupaten Tulungagung mendatangi Kantor DPRD setempat pada Rabu (10/6) siang. Kedatangan para tokoh agama ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras dan dugaan praktik prostitusi terselubung di wilayah tersebut.
Perwakilan yang hadir dalam audiensi tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, hingga Al-Irsyad. Mereka diterima langsung oleh pimpinan DPRD Tulungagung untuk membahas tatanan sosial dan moral masyarakat yang dinilai mulai terganggu.
Salah satu poin krusial yang disoroti para tokoh keagamaan ini adalah aktivitas di kawasan eks lokalisasi Ngujang dan Ngunut. Meski status penutupan telah resmi ditetapkan oleh pemerintah sejak lama, mereka menilai pengawasan di lapangan masih sangat lemah. Akibatnya, muncul kekhawatiran adanya geliat prostitusi terselubung yang kembali beroperasi secara diam-diam.
Ketua MUI Tulungagung, KH. Hadi Muhamad Mahfudz, menegaskan bahwa ketetapan pemerintah terkait penutupan lokalisasi tidak akan efektif tanpa adanya tindakan tegas dan pengawasan yang berkelanjutan di lapangan. “Kami mendorong adanya penegakan hukum yang kuat dari aparat serta penguatan regulasi daerah. Status penutupan harus diikuti dengan pengawasan dan penertiban secara berkala agar tidak muncul kembali aktivitas yang melanggar ketentuan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Hadi tersebut.
Selain persoalan eks lokalisasi, rombongan tokoh agama juga membawa laporan spesifik mengenai keluhan warga di Kecamatan Ngunut. Keresahan ini dipicu oleh beroperasinya sebuah toko miras di lingkungan setempat yang diduga menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan perizinan usaha yang dikantongi. Gelombang penolakan dari masyarakat sekitar bahkan sudah memuncak. Warga setempat telah menuangkan protes mereka melalui penandatanganan petisi hingga pemasangan banner bernada penolakan di sejumlah titik strategis lingkungan.
Tokoh Agama Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi’i, menambahkan bahwa kondisi di tingkat akar rumput sudah cukup memanas akibat keberadaan toko tersebut. Keresahan warga dinilai perlu segera diintervensi oleh pembuat kebijakan sebelum berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Merespons aduan dan desakan tersebut, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menyatakan jajaran legislatif siap menampung seluruh masukan yang disampaikan oleh para ulama dan tokoh agama. Pihaknya berkomitmen untuk meninjau kembali regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran miras, pengawasan eks lokalisasi, hingga ketetapan izin usaha yang memicu dampak sosial negatif. “Kami sangat mengapresiasi masukan ini. Ke depan, DPRD Tulungagung menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara eksekutif, legislatif, tokoh agama, dan elemen masyarakat. Tatanan sosial yang lebih baik hanya bisa terwujud jika semua pihak bergerak bersama,” pungkas Marsono.
( Editor : Saldi / Marchsa )



