Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home BLITAR

Baru Keluar Penjara, Residivis di Blitar Kembali Diciduk Usai Satroni Sejumlah Sekolah Dasar

by Qithfirul Aziz
24 April 2026 | 10:58
Reading Time: 2 mins read
0
Baru Keluar Penjara, Residivis di Blitar Kembali Diciduk Usai Satroni Sejumlah Sekolah Dasar

BLITAR, jurnalmataraman.com – Rekaman CCTV menjadi kunci bagi Satreskrim Polres Blitar untuk meringkus S, warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Pria yang dikenal sebagai residivis kambuhan ini kembali berurusan dengan hukum setelah nekat membobol sejumlah sekolah dasar (SD) di wilayah hukum Polres Blitar.

Aksi terakhir tersangka dilakukan di SDN Pagerwojo 3, Kecamatan Kesamben. Dalam melancarkan aksinya, S masuk ke ruang guru dengan cara merusak dan membobol jendela ruangan. Berdasarkan rekaman kamera pengawas, pelaku tampak dengan leluasa menggeledah isi ruangan untuk mencari barang berharga.

Wakapolres Blitar Kompol A Rizky Fardian Caropeboka mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan pihak sekolah yang mendapati ruangan guru dalam kondisi berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah aset berharga milik sekolah diketahui telah raib digondol maling. “Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, pelaku ternyata tidak hanya beraksi di satu lokasi. S juga mengakui telah melakukan pencurian serupa di SDN Popoh 3, Kecamatan Selopuro, serta MI Darul Huda di Kecamatan Doko,” terang Kompol A Rizky.

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa tersangka S merupakan pemain lama dalam tindak kriminal. Ia tercatat pernah mendekam di penjara selama tujuh bulan pada tahun 2016 akibat kasus pencurian cengkeh. Tak berhenti di situ, pada tahun 2018 ia kembali terjerat kasus penganiayaan. Bahkan, S diketahui baru saja menghirup udara bebas pada Desember 2025 lalu atas kasus pencurian sepeda motor. Namun, dinginnya jeruji besi tampaknya belum membuat pria ini jera.

Akibat rentetan aksi pencurian di lingkungan pendidikan tersebut, pihak sekolah ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp 21 juta. Selain kehilangan barang elektronik dan aset lainnya, aktivitas operasional sekolah juga sempat terganggu akibat kerusakan fasilitas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka S harus kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Blitar. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Trias / Sea

Bagikan di Media Sosial
Tags: berita kediriBlitarheadlineinfo kediriKediri
ShareTweetShare
Next Post
Tak Menyesal Berbuat Cabul, Dua Pemilik Ponpes di Trenggalek Divonis Tambahan Jadi 11 Tahun Penjara

Tak Menyesal Berbuat Cabul, Dua Pemilik Ponpes di Trenggalek Divonis Tambahan Jadi 11 Tahun Penjara

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .