Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tak Menyesal Berbuat Cabul, Dua Pemilik Ponpes di Trenggalek Divonis Tambahan Jadi 11 Tahun Penjara

by Moch. Herlambang
24 April 2026 | 13:34
Reading Time: 2 mins read
0
Tak Menyesal Berbuat Cabul, Dua Pemilik Ponpes di Trenggalek Divonis Tambahan Jadi 11 Tahun Penjara

TRENGGALEK, jurnalmataraman.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek kembali menjatuhkan vonis hukuman kepada Masduki dan Faisol, dua pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jumat (24/4). Keduanya mendapat tambahan hukuman dua tahun penjara dalam perkara lanjutan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Dengan adanya vonis tambahan tersebut, total masa hukuman yang harus dijalani oleh kedua terdakwa kini terakumulasi menjadi 11 tahun penjara. Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mareapul Ginting, menjelaskan bahwa sidang putusan kali ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencabulan sebelumnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Perkara ini diproses oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas yang terpisah atau splitsing.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membeberkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Masduki dan Faisol dinilai telah mencoreng muruah dan menimbulkan persepsi buruk terhadap lembaga pendidikan berbasis agama. Sikap terdakwa di persidangan juga menjadi sorotan tajam. “Terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan,” tegas hakim dalam pertimbangannya.

Pada perkara terpisah yang disidangkan kali ini, terungkap ada sekitar empat korban anak yang mengalami tindak pidana pencabulan serupa dari kedua terdakwa. Meski perbuatannya dinilai berat, majelis hakim tetap memasukkan unsur yang meringankan hukuman. Pertimbangan utamanya adalah para terdakwa sebelumnya telah dijatuhi vonis 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus yang sama. Tambahan 2 tahun penjara ini dianggap sudah cukup untuk menggenapkan total hukuman mereka menjadi 11 tahun.

Menyikapi putusan yang dijatuhkan majelis hakim, baik pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa belum mengambil sikap final. Kedua belah pihak menyatakan masih pikir-pikir dan diberikan tenggat waktu selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Editor : Trias / Juwita

Bagikan di Media Sosial
Tags: berita kediriheadlineinfo kediripencabulanPonpesTrenggalek
ShareTweetShare
Next Post
Gerakkan Roda Perekonomian Masyarakat, PG Meritjan Hadirkan Pasar Malam Jelang Giling 2026

Gerakkan Roda Perekonomian Masyarakat, PG Meritjan Hadirkan Pasar Malam Jelang Giling 2026

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .