Tulungagung, jurnalmataraman.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor gelombang kedua yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur disambut antusias warga Kabupaten Tulungagung. Terhitung sejak 1 Oktober hingga pertengahan Oktober 2026, sebanyak 7.228 wajib pajak tercatat langsung memanfaatkan insentif pembebasan denda tersebut.
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan berbagai fasilitas keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pembebasan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Tingginya respons masyarakat tidak lepas dari masih besarnya jumlah tunggakan pajak di wilayah setempat. Samsat Tulungagung mencatat, hingga September 2026, total objek kendaraan di Tulungagung mencapai 558.178 unit, dengan angka tunggakan pajak menembus 58.221 unit kendaraan. Dari total tunggakan tersebut, terdapat 199 unit di antaranya merupakan kendaraan dinas berpelat merah.
Program insentif gelombang kedua ini dipastikan akan terus bergulir hingga 30 November 2026. Selain untuk masyarakat umum, keringanan khusus juga disiapkan bagi kelompok masyarakat rentan.
“Keringanan khusus diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Tulungagung Bambang Haryanto.
Guna mempermudah pelayanan dan menghindari penumpukan antrean, pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan melalui pelbagai layanan unggulan dan Samsat Keliling yang tersebar di wilayah Tulungagung.
Namun, khusus untuk pengesahan pajak lima tahunan, proses mutasi, maupun balik nama kendaraan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat Induk.(Agus Bondan-Beny Setiawan)
(Editor: Atha / Trias)



