TULUNGAGUNG, jurnalmataraman.com – Aparat kepolisian Dari Polres Tulungagung, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel telekomunikasi milik PT telkom INDONESIA di wilayah kecamatan Kalidawir. Sebanyak sepuluh orang pelaku, berhasil diamankan dalam pengungkapan ini.
Aparat satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus pencurian kabel jaringan telekomunikasi, yang terjadi pada pertengahan maret lalu di depan kantor PT telkom Indonesia cabang Kalidawir. Kasus ini melibatkan sepuluh pelaku yang sebagian besar merupakan pekerja Dari perusahaan mitra. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat, yang mencurigai aktivitas penggalian kabel pada malam hari. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan sekelompok orang yang sedang melakukan penggalian dan mengambil kabel milik telkom.
Menurut Kanit pidsus satreskrim Polres Tulungagung, IPTU Fatahilah Aslam. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memiliki peran masing masing. “Salah satu tersangka berinisial AB laki laki 39 tahun, diduga sebagai koordinator yang mengatur proses pencurian, Dalam aksinya, pelaku menggunakan mobil Toyota avanza warna merah, untuk mengangkut hasil curian, berupa kabel tembaga dengan diameter sekitar 5 dan 8 sentimeter sepanjang masing masing 15 meter Yang telah dipotong” Kata IPTU Fatahillah Aslam.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa alat gali, kabel tembaga, kabel seling baja dan kendaraan. Para pelaku dijerat dengan pasal 477 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Akibat kejadian ini, pihak telkom mengalami kerugian sekitar 14 juta rupiah meski kabel yang dicuri sudah tidak aktif.
Editor : Trias / Juwita


