KEDIRI, jurnalmataraman.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri terus berupaya mempercepat kelanjutan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri. Proyek strategis kebanggaan warga kota tahu yang sempat berhenti pada 2023 lalu tersebut, kini dikebut agar dapat segera terealisasi dan dinikmati masyarakat pada tahun 2026 mendatang.
Komitmen percepatan ini semakin kuat menyusul turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang kini menjadi landasan hukum utama bagi kelanjutan proyek. Namun, langkah pemerintah daerah masih sedikit terhambat. Kendala utama saat ini adalah belum adanya kesepakatan dari pihak kontraktor terhadap hasil keputusan hukum tersebut.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Kediri, Ferry Djatmiko, menegaskan harapannya agar pihak kontraktor dapat bersikap kooperatif dan menaati kesepakatan yang telah ditetapkan.”Hingga saat ini kendala utama yang dihadapi pemerintah lantaran belum adanya kesepakatan dari kontraktor. Kami berharap kontraktor dapat menaati kesepakatan sesuai dengan putusan MA,” terang Ferry.
Ferry menambahkan, Pemkot Kediri sepenuhnya taat dan patuh terhadap putusan hukum yang menguatkan hasil arbitrase tersebut. Meski putusan sudah di tangan, pemerintah tidak ingin gegabah. Demi menjaga akuntabilitas keuangan negara, Pemkot Kediri tetap mengedepankan langkah preventif melalui audit yang objektif sebelum pembangunan fisik benar-benar dilanjutkan.
Proyek RTH Alun-Alun ini merupakan bagian penting dari visi pembangunan Kota Kediri. Tujuannya tak lain untuk menghadirkan ruang publik yang representatif, hijau, dan berkualitas bagi masyarakat. Oleh karena itu, Pemkot Kediri memastikan seluruh prosesnya-mulai dari penyelesaian sengketa dengan rekanan hingga pengerjaan fisik nanti-berjalan ketat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Editor : Trias M.A / Karisma,Juwita



