Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kakek 70 Tahun Di Tulungagung, Cabuli Anak Tetangga Sejak SD Hingga SMA

by Agus Bondan
8 April 2026 | 15:19
Reading Time: 2 mins read
0
Kakek 70 Tahun Di Tulungagung, Cabuli Anak Tetangga Sejak SD Hingga SMA

TULUNGAGUNG, jurnalmataraman.com – Seorang kakek berusia 70 tahun di Tulungagung, harus berhadapan dengan hukum, setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya. Aksi tersebut disebut terjadi berulang kali, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah atas

Tega benar apa yang dilakukan seorang kakek berinisial M warga kecamatan Sumbergempol kabupaten Tulungagung. Kakek berusia 70 tahun ini, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis di bawah umur secara berulang. Kasus ini kini ditangani unit perlindungan perempuan dan anak satreskrim polres Tulungagung, setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada november 2025.

Kasus ini terungkap, setelah kakak korban memergoki terduga pelaku berada di dalam rumah bersama korban, sejak saat itu, korban akhirnya mengakui perbuatan yang dialaminya. Polisi telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, serta mengamankan barang bukti.

Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu yang panjang, yaitu sejak korban masih sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, aksi tersebut sering terjadi di rumah korban, saat kondisi sepi. Selama ini, korban tinggal di rumah hanya bersama kakaknya, sementara orang tua bekerja di luar negeri.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba menjelaskan, ” Dalam penyidikan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban, untuk melancarkan aksinya. Modus yang digunakan yaitu dengan merayu, serta memberikan iming iming berupa makanan dan uang jajan “. Kondisi korban yang minim pengawasan orang tua, juga diduga menjadi celah bagi pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat KUHP pasal 289, dan Undang Undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.



Editor : Trias M.A

Bagikan di Media Sosial
Tags: berita kediriheadlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Jabat Lima Tahun, Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono Digeser Jadi Staf Ahli

Jabat Lima Tahun, Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono Digeser Jadi Staf Ahli

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .