Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemkot Kediri Buka Posko Aduan THR 2026

by Beny Kurniawan
9 Maret 2026 | 14:57
Reading Time: 2 mins read
0
Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemkot Kediri Buka Posko Aduan THR 2026

Kediri, jurnalamataraman.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini diambil untuk mengawal pemenuhan hak-hak pekerja serta memberikan wadah konsultasi terkait regulasi pembayaran bonus tahunan tersebut.

Posko yang berlokasi di kantor Dinkop UMTK ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat melapor, tetapi juga menjadi pusat edukasi. Petugas disiagakan untuk melayani warga yang ingin berkonsultasi mengenai teknis perhitungan THR agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memberikan kemudahan bagi para buruh dan karyawan swasta, Pemkot Kediri menyediakan dua kanal pengaduan. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor atau memanfaatkan layanan online yang telah disediakan. Komitmen pelayanan ini bahkan diperkuat dengan kesigapan petugas yang memantau aduan hingga 24 jam.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinkop UMTK Kota Kediri, Rohmat, menjelaskan bahwa posko ini sudah mulai beroperasi sejak awal Maret dan akan terus dibuka hingga masa pasca-lebaran usai.

“Kami ingin memastikan hak para pekerja terpenuhi dengan maksimal. Selain menerima laporan pelanggaran, posko ini juga terbuka bagi siapa saja yang ingin berkonsultasi mengenai besaran THR yang seharusnya mereka terima,” ujar Rohmat.

Hingga saat ini, pihak Dinkop UMTK melaporkan situasi ketenagakerjaan di Kota Kediri masih terpantau kondusif. Belum ada aduan resmi yang masuk terkait sengketa maupun keterlambatan pembayaran THR dari perusahaan-perusahaan di wilayah Kota Tahu. Kondisi ini dinilai wajar mengingat secara regulasi, batas akhir pembayaran THR adalah H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Sejauh ini masih nihil aduan. Kami terus melakukan monitoring karena sesuai aturan, perusahaan wajib mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” tambah Rohmat.

Dengan adanya posko ini, Pemkot Kediri berharap pihak perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara kooperatif dan tepat waktu. Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi warga dan menjamin kesejahteraan pekerja dalam menyambut hari kemenangan.

Pihak dinas juga mengimbau agar perusahaan yang mengalami kendala finansial segera melakukan dialog bipartit dengan karyawannya untuk menemukan solusi terbaik, sehingga tidak terjadi gesekan di kemudian hari.

(Editor : Trias M.A)

Bagikan di Media Sosial
Tags: berita kediriheadlineinfo kediriKedirikota Kediri
ShareTweetShare
Next Post
Oknum Anggota TNI di Tulungagung Kembali Berulah, Terlibat Pembobolan Berantai Enam Toko Ritel

Oknum Anggota TNI di Tulungagung Kembali Berulah, Terlibat Pembobolan Berantai Enam Toko Ritel

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .