Kediri, jurnalmataraman.com – Aktivitas pelayanan publik di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri dipastikan tetap berjalan normal dan sebagaimana mestinya. Hal ini ditegaskan menyusul ditetapkannya Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi sekaligus Humas KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, memastikan bahwa dinamika hukum yang tengah menjerat pimpinan kantornya sama sekali tidak memengaruhi kegiatan operasional sehari-hari. “Masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan layanan kepabeanan dan cukai di wilayah Kediri dan sekitarnya tidak perlu khawatir. Seluruh lini pelayanan publik dipastikan tetap beroperasi secara optimal dan profesional,” tegas Arintoko.
Terkait kekosongan kursi kepemimpinan pasca penetapan status tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut, pihak KPPBC Kediri saat ini terus melakukan koordinasi secara intensif dengan kantor wilayah di tingkat Jawa Timur. Lebih lanjut, Arintoko menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan pengganti atau Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk memimpin KPPBC Kediri ke depannya, sepenuhnya merupakan kewenangan pimpinan di Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur.
Sebagai informasi, pejabat yang bersangkutan terbilang masih seumur jagung menduduki posisi pucuk pimpinan di instansi kepabeanan Kediri tersebut. Gatot Heroe Hernanda diketahui baru menjabat sebagai Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri pada bulan Maret 2026, atau baru menduduki jabatannya selama lima bulan berjalan sebelum akhirnya terseret pusaran kasus hukum di KPK.
( Editor : Saldi / Loris )




