Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Diduga Melanggar Perjanjian, Pengembang Perumahan Griya Kedaton Sambirejo Kediri digugat Developer

by M. Zainurofi
26 November 2025 | 16:26
Reading Time: 2 mins read
0
Diduga Melanggar Perjanjian, Pengembang Perumahan Griya Kedaton Sambirejo Kediri digugat Developer

Kediri, jurnalmataraman.com – Diduga terdapat pelanggaran kerjasama atau perjanjian kerja, developer perumahan PT Matahari Sedjakti Sejahtera mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Sekar Pamenang dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu siang (26/11/2025). Dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama ini terjadi di dalam proyek pengembangan Perumahan Griya Kedaton Sambirejo yang ada di Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo.

Imam Mokhlas, Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sejahtera menyebut,  bahwa gugatan tersebut diajukan karena tergugat tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana ditetapkan dalam izin persetujuan bangunan gedung. Ia menambahkan, realisasi pembangunan penangkal petir, saluran drainase, IPAL komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau hingga paving tidak sesuai ketentuan, bahkan menimbulkan genangan saat hujan.

“Artinya, di sini ada kepentingan publik yakni, Pemkab Kediri yang dirugikan karena fasum dan fasos tidak dibangun sesuai PBG,” ujarnya.

Imam juga mengungkap dugaan manipulasi pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan tergugat dalam proses pemasaran dan penjualan rumah.

Berdasarkan perjanjian, seluruh pengelolaan penjualan diserahkan kepada PT Sekar Pamenang dan harga jual rumah telah termasuk BPHTB. Namun, ia menilai acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan berbeda jauh dengan harga riil yang dibayarkan pembeli, sehingga memunculkan indikasi kerugian negara.

Dari data yang diajukan, terdapat kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 untuk 18 unit rumah. “Jika berbicara pajak itu acuannya NJOP, dan kewajiban wajib pajak menyampaikan apa adanya. Namun realisasinya berbeda jauh,” tegasnya.

Sementara, Kuasa hukum tergugat, Emi Puasa Handayani, menyampaikan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas administrasi dan memastikan akan hadir pada sidang berikutnya. Masih kata Emi, semua pihak berhak mengajukan gugatan, termasuk PT Matahari Sedjakti Sejahtera dengan materi versi pengugatnya.

“Haknya PT Matahari mengajukan gugatan terhadap materinya itu versi penggugat. Sedangkan kami, PT Sekar Pamenang tentu juga punya bantahan yang akan kami tuangkan di dalam jawaban nanti,” terangnya melalui sambungan telepon.

Dalam perkara ini, turut tergugat lainnya meliputi notaris dan PPAT Erny Setiawan, Pemkab Kediri melalui Dinas Perkim dan Dispenda, BPN, Dirjen Pajak cq Pajak Pratama Pare, serta sejumlah penghuni perumahan dan lembaga perbankan pemberi fasilitas kredit.

Gugatan wanprestasi ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan fasilitas umum yang seharusnya menjadi hak warga serta potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pajak yang dilakukan dalam proses pemasaran rumah. Sidang pertama berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat, sehingga majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Desember 2025.

(Editor : Wahyu Adi)

Bagikan di Media Sosial
Tags: bphtbdugaan manipulasi pajakfasum fasosgugatan perdatapemkab kediripengadilan negeri kediriperumahan griya kedaton sambirejopphproyek perumahanpt matahari sedjakti sejahterapt sekar pamenangwanprestasi
ShareTweetShare
Next Post

Dua Korban Pembunuhan di Nganjuk Dimakamkan, Keluarga Tenggelam dalam Duka

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .