Tulungagung, jurnalmataraman.com – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung. Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah terlibat insiden dengan bus Harapan Jaya di Jalan Raya Kaliwungu, Kecamatan Ngunut pada Jumat sore 14 November 2025. Dalam peristiwa ini sopir bus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Rekaman CCTV menunjukkan detik-detik ketika pengendara motor tersenggol bus di jalur masuk Desa Kaliwungu. Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7707 US melaju dari arah timur ke barat dan berupaya mendahului sepeda motor AE 4745 TO yang dikendarai seorang perempuan warga Dusun Umbut Sewu Desa Kaliwungu. Upaya mendahului tersebut menyebabkan bagian kendaraan saling bersinggungan.
Akibat senggolan itu, pengendara motor terjatuh ke badan jalan dan mengalami luka berat di bagian kepala. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, anak korban yang dibonceng mengalami luka ringan pada bagian kaki.
Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Pengemudi bus yang merupakan warga Kabupaten Kediri berhasil diamankan dalam kondisi sehat tanpa mengalami luka.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila pada Sabtu sore menjelaskan bahwa sopir bus telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Peristiwa ini menambah panjang daftar kecelakaan yang melibatkan armada Bus Harapan Jaya di wilayah Tulungagung. Sebelumnya, pada 31 Oktober 2025 kecelakaan maut juga terjadi di Jalan Pahlawan, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru. Dua pengendara motor dilaporkan meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka dalam insiden tersebut.
Editor : ( April & Wahyu Adi )



