Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Miras Online Sistem COD, Ribuan Botol Miras Disita

by Agus Bondan
8 November 2025 | 13:46
Reading Time: 2 mins read
0
Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Miras Online Sistem COD, Ribuan Botol Miras Disita

Tulungagung, jurnalmataraman.com – Sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) yang umumnya digunakan dalam transaksi jual beli daring, ternyata dimanfaatkan oleh jaringan pengedar minuman keras (miras) ilegal di Tulungagung. Aksi para pelaku akhirnya berhasil dibongkar oleh petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung.

Dalam operasi gabungan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial AM, MG, dan SR, yang diketahui merupakan warga Blitar dan tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Dari tangan para pelaku, petugas menyita 2.641 botol minuman keras berbagai merek dan jenis, dua pack stiker label palsu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantarkan pesanan.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan sistem penjualan daring dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok.

“Para pelaku memasarkan minuman keras secara online dengan menyamarkan nomor kontak dan melakukan siaran langsung (live streaming) agar tidak terdeteksi petugas,” ujar AKP Ryo, Jumat (7/11).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AM berperan sebagai penjual eceran arak Bali di wilayah Tulungagung, SR bertindak sebagai distributor besar yang mendapatkan pasokan miras dari Bali, sementara MG membantu dalam proses penjualan dan pengantaran barang ke pembeli menggunakan sistem COD.

Menurut AKP Ryo, modus ini terbilang baru dan cukup rapi karena pelaku memanfaatkan sistem pengantaran langsung yang kerap digunakan dalam transaksi daring resmi. Namun demikian, pihak kepolisian berhasil melacak aktivitas mereka melalui pemantauan digital dan laporan masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal karena sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tulungagung. Mereka dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perdagangan barang berbahaya dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

( Editor : Denis & Wahyu Adi )

Bagikan di Media Sosial
Tags: info tuluangagungminuman kerasMirasnarkobapenyelundupan minuman keras
ShareTweetShare
Next Post
DPD Partai NasDem Kota Kediri Roadshow ke Panti Asuhan, Berikan Santunan dan Paket Sembako

DPD Partai NasDem Kota Kediri Roadshow ke Panti Asuhan, Berikan Santunan dan Paket Sembako

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .