Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Disdukcapil dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Percepat Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Siswa SD

by M. Zainurofi
16 Oktober 2025 | 06:00
Reading Time: 2 mins read
0
Disdukcapil dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Percepat Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Siswa SD

Kediri, jurnalmataraman.com  – Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan elemen kunci dalam data kependudukan yang menjadi syarat utama untuk memperoleh berbagai pelayanan dasar dari instansi pemerintah. Kepemilikan dokumen kependudukan tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga menegaskan bahwa negara hadir dalam menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara.

Salah satu dokumen kependudukan yang memiliki peran penting di bidang pendidikan adalah Akta Kelahiran. Melalui sistem Data Pokok Kependidikan (Dapodik) yang mengintegrasikan data kependudukan dan pendidikan, setiap siswa Sekolah Dasar (SD) diwajibkan memiliki Akta Kelahiran agar ijazah dapat diterbitkan secara resmi oleh sistem tersebut.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kediri bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri melaksanakan program jemput bola pelayanan administrasi kependudukan di sekolah-sekolah.

Kegiatan pelayanan ini rutin dilakukan setiap hari Kamis dengan fokus pada penerbitan dokumen Adminduk, meliputi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa yang belum memilikinya.

Pada 18 September 2025, pelayanan dilakukan untuk siswa SDN di Kecamatan Gampengrejo dan Banyakan, dengan total 43 siswa dan 69 dokumen yang berhasil diterbitkan. Sementara itu, pada 2 Oktober 2025, kegiatan serupa digelar di Kecamatan Ngadiluwih, melayani 14 siswa dengan 24 dokumen yang diterbitkan. Menariknya, seluruh dokumen tersebut dapat langsung diserahkan kepada orang tua siswa pada hari yang sama.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa program percepatan pelayanan akta kelahiran bagi siswa sekolah dasar ini merupakan langkah nyata dalam menjamin hak-hak dasar anak, khususnya di bidang pendidikan.

“Dengan adanya percepatan layanan ini, anak-anak yang sebelumnya belum memiliki akta kelahiran kini memiliki identitas hukum yang sah. Ini penting tidak hanya untuk kebutuhan administratif sekolah, tetapi juga untuk menjamin akses mereka terhadap berbagai layanan publik dan bantuan pendidikan,” ujarnya.

Akta kelahiran menjadi bukti sah atas keberadaan dan identitas seorang anak di mata hukum. Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Kediri terus berupaya memastikan seluruh anak di wilayahnya memiliki dokumen kependudukan lengkap sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak sipil warga negara sejak dini.

(Editor : Wahyu Adi)

Bagikan di Media Sosial
Tags: AdmindukAkta KelahirandapodikDinas Pendidikan KediriDisdukcapil KediriHak AnakPelayanan Jemput Bolapemkab kediripendidikan
ShareTweetShare
Next Post
Pos pelayanan Bantuan hukum berbasis Masyarakat

Pos pelayanan Bantuan hukum berbasis Masyarakat

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .