Kediri, jurnalmataraman.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri pada Sabtu (30/8). SPDP tersebut resmi diterima pada Senin (8/9).
Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie membenarkan adanya surat yang diterbitkan oleh pihak kepolisian terkait proses penyidikan kasus tersebut. Ia menjelaskan dalam perkara itu sebagian terduga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Darurat.
Meski begitu, Kejari menegaskan penanganan terhadap anak-anak yang ikut terjerat kasus ini akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Penanganan terhadap anak tetap mengacu pada aturan dalam UU SPPA. Sementara untuk tersangka dewasa diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku,” jelas Ismaya.
Lebih lanjut, pihak kejaksaan masih menunggu berkas tahap pertama dari penyidik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan tahapan penanganan perkara pidana.
(Editor : Pandu & Wahyu Adi)



