Kediri, jurnalmataraman.com – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke 80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kediri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Sound Karnaval. Pembentukan Satgas ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memastikan ketertiban umum selama rangkaian kegiatan perayaan kemerdekaan.
Satgas akan mulai bertugas efektif pada Agustus 2025 dan dirancang untuk diberlakukan secara permanen guna mengawal berbagai kegiatan masyarakat yang melibatkan penggunaan sound system berskala besar, seperti karnaval dan pawai budaya.
Satgas ini merupakan tim lintas sektor yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polres dan Polresta Kediri, TNI, Kejaksaan hingga sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). OPD yang dilibatkan meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan.
Sekretariat Satgas ditempatkan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri. Meski demikian proses perizinan teknis atas penggunaan sound system tetap berada di bawah kewenangan pihak kepolisian.
Pembentukan Satgas ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyikapi berbagai keluhan masyarakat terkait penggunaan sound system dengan volume berlebihan yang dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan, khususnya gangguan pendengaran, serta berpotensi menimbulkan ketegangan sosial.
Pemerintah Kabupaten Kediri berharap dengan hadirnya Satgas Pengawasan Sound Karnaval kegiatan masyarakat yang melibatkan hiburan audio dapat tetap berjalan secara tertib, aman dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan warga.
( editor : Aldo & Trias M.A )



