Kediri, jurnalmataraman.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku pengeroyokan yang diduga merupakan oknum dari salah satu perguruan silat di wilayah Kabupaten Kediri. Ironisnya, tiga dari mereka masih berstatus di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua, menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (13/7) sekitar pukul 03.30 dini hari di Jalan Raya Desa Sumberagung Kecamatan Wates. Saat itu, sekelompok orang yang tergabung dalam rombongan konvoi melakukan aksi sweeping terhadap kelompok silat lain.
“Para pelaku menghadang korban secara tiba-tiba, kemudian melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Aksi ini merupakan bagian dari sweeping yang mereka lakukan saat konvoi,” ungkapnya dalam keterangannya kepada wartawan.
Korban berinisial MJK, seorang mahasiswa asal Kecamatan Gampengrejo, menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka lebam pada bagian wajah dan paha. Selain itu, atribut perguruan silat miliknya yang disimpan dalam jok sepeda motor juga dilaporkan hilang.
Dari hasil penyelidikan, enam pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial HNS (20), MSS (20), ARY (18), serta tiga lainnya yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
“Awalnya, petugas mengamankan sekitar 20 orang. Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” tambah AKP Joshua.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
( Editor Yuli & Trias M.A )



