Kediri, jurnalmataraman.com — Pasca terjadinya bencana tanah longsor di Desa Petungroto, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri membuka opsi relokasi bagi warga terdampak. Langkah ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, saat meninjau lokasi bencana beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungannya, Mbak Dewi — sapaan akrab Wakil Bupati — melihat secara langsung kondisi rumah-rumah warga yang mengalami kerusakan akibat longsor. Sejumlah rumah dilaporkan rusak berat dan dinilai sudah tidak layak huni, sehingga memerlukan penanganan segera untuk mencegah risiko lebih lanjut.
“Relokasi menjadi salah satu opsi yang sedang kami pertimbangkan, terutama bagi warga yang rumahnya rusak parah dan tidak memiliki alternatif tempat tinggal lain,” ujar Mbak Dewi saat ditemui di lokasi.
Menurut data sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kediri, terdapat tiga kepala keluarga (KK) yang terdampak langsung oleh longsor tersebut. Selain itu, total sebanyak 23 KK terdampak bencana di Desa Petungroto juga telah menerima bantuan logistik dan sembako dari pemerintah daerah.
Mbak Dewi menegaskan pentingnya langkah cepat untuk mengantisipasi longsor susulan, mengingat kontur tanah di kawasan tersebut masih cukup labil. Bersama tim gabungan dari BPBD, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Polres Kediri, pemerintah melakukan pendataan sekaligus penyaluran bantuan.
Pemerintah Kabupaten Kediri juga menjamin keamanan serta keselamatan para pengungsi selama proses relokasi berlangsung. Dalam kesempatan tersebut, Mbak Dewi turut menyampaikan pesan dari Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana.
“Pak Bupati berpesan agar warga tetap semangat, tidak panik, dan terus menjaga keselamatan. Pemerintah hadir untuk memastikan semua proses bantuan berjalan dengan baik,” ucapnya.
Dengan segala upaya yang dilakukan, diharapkan warga terdampak segera mendapatkan tempat tinggal yang aman dan layak, sembari menantikan langkah relokasi yang saat ini tengah dikaji lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
( Editor : Ryan & Trias M.A )



