Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Satlantas Polres Kediri Kota Tertibkan Kendaraan Berwarna Tak Sesuai STNK

by Editor
15 Maret 2025 | 15:29
Reading Time: 2 mins read
0
Satlantas Polres Kediri Kota Tertibkan Kendaraan Berwarna Tak Sesuai STNK

Kediri,jurnalmataraman.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menggelar razia kendaraan yang menggunakan warna tidak sesuai dengan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam operasi ini, petugas menindak langsung kendaraan yang tidak sesuai aturan dengan cara melepas stiker atau lapisan warna yang tidak resmi.

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Afandi Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 288. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor harus sesuai dengan data registrasi yang tercantum di STNK, termasuk warna kendaraan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk tidak mengubah warna kendaraan tanpa melalui prosedur resmi. Jika ada perubahan warna, pemilik wajib melaporkannya ke Samsat agar dilakukan penyesuaian pada dokumen kendaraan,” ujar AKP Afandi.

Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas. Banyak pengendara yang belum memahami bahwa perubahan warna kendaraan tanpa pencatatan resmi dapat berakibat pada sanksi hukum, termasuk denda hingga ancaman pidana.

Ke depan, Satlantas Polres Kediri Kota berencana terus melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait aturan ini. Diharapkan, masyarakat lebih sadar dan tertib dalam mengurus dokumen kendaraannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan lalu lintas di Kota Kediri semakin tertib dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

(editor : Trias M.A)

Bagikan di Media Sosial
Tags: diesel kediriKedirikediri 2kdkediri2gdkopdarmodifikasisatlantas MODIFIKASI STIKER
ShareTweetShare
Next Post
Pemkot Kediri Sidak Parcel di Toko dan Swalayan, Temukan Produk Minuman Expired

Pemkot Kediri Sidak Parcel di Toko dan Swalayan, Temukan Produk Minuman Expired

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .