Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sakit Hati Dengan Istri, Lelaki Di Tulungagung Cabuli Anak Tiri

by Editor
1 Februari 2024 | 15:03
Reading Time: 1 min read
0
Sakit Hati Dengan Istri, Lelaki Di Tulungagung Cabuli Anak Tiri

pelaku pencabulan terhadap anak tiri (Foto : Agus Bondan)

Tulungagung, jurnalmataraman.com, Inilah sosok S-D, lelaki 37 tahun asal Cirebon, Jawa Barat, yang tega mencabuli anak perempuan tirinya yang masih berusia 13 tahun di Tulungagung. Atas kelakuan bejatnya tersebut, kini S-D ditangkap dan ditahan di Mapolres Tulungagung. Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, kamis siang mengatakan, kejadian kekerasan dan pencabulan tersebut terjadi pada 7 agustus 2023 silam.

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, peristiwa memilukan tersebut berawal ketika pelaku menjemput korban pulang dari kegiatan ekstra di sekolah. Di tengah perjalanan tepatnya di kawasan hutan pinus Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, tersangka berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Saat itulah tersangka memukul korban hingga pingsan, kemudian mencabulinya.

Usai melakukan aksi bejat tersebut, tersangka kabur dan meninggalkan korban yang masih belum sadar diri. Korban ditemukan oleh warga yang tengah melintas pada sekira pukul 1.30 dini hari. Tersangka berhasil ditangkap di sebuah tempat kos di wilayah Kediri pada 25 januari 2024 lalu.

“Terkait peristiwa kekerasan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini yang menjadi miris, pelaku adalah ayah tiri korban. Dan terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan dan pemeriksaan, dan dengan pasal yang berlaku,” ungkapnya.

Kepada polisi tersangka mengaku melakukan aksi bejat kepada anak tirinya tersebut karena sakit hati dengan ibu korban. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Tulungagung. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (bon/arl)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Pj Bupati Nganjuk Sampaikan Beberapa Hal Saat Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Pj Bupati Nganjuk Sampaikan Beberapa Hal Saat Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .