Tulungagung, jurnalmataraman.com, Inilah sosok S-D, lelaki 37 tahun asal Cirebon, Jawa Barat, yang tega mencabuli anak perempuan tirinya yang masih berusia 13 tahun di Tulungagung. Atas kelakuan bejatnya tersebut, kini S-D ditangkap dan ditahan di Mapolres Tulungagung. Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, kamis siang mengatakan, kejadian kekerasan dan pencabulan tersebut terjadi pada 7 agustus 2023 silam.
Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, peristiwa memilukan tersebut berawal ketika pelaku menjemput korban pulang dari kegiatan ekstra di sekolah. Di tengah perjalanan tepatnya di kawasan hutan pinus Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, tersangka berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Saat itulah tersangka memukul korban hingga pingsan, kemudian mencabulinya.
Usai melakukan aksi bejat tersebut, tersangka kabur dan meninggalkan korban yang masih belum sadar diri. Korban ditemukan oleh warga yang tengah melintas pada sekira pukul 1.30 dini hari. Tersangka berhasil ditangkap di sebuah tempat kos di wilayah Kediri pada 25 januari 2024 lalu.
“Terkait peristiwa kekerasan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini yang menjadi miris, pelaku adalah ayah tiri korban. Dan terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan dan pemeriksaan, dan dengan pasal yang berlaku,” ungkapnya.
Kepada polisi tersangka mengaku melakukan aksi bejat kepada anak tirinya tersebut karena sakit hati dengan ibu korban. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Tulungagung. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (bon/arl)