Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polisi Tangkap 4 Oknum Pencak Silat yang Melakukan Penganiayaan di Tulungagung, 3 Tersangka Ternyata Masih Anak-Anak

by Editor
8 Februari 2023 | 14:46
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Tangkap 4 Oknum Pencak Silat yang Melakukan Penganiayaan di Tulungagung, 3 Tersangka Ternyata Masih Anak-Anak

Foto: Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto (kiri).

Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Polisi berhasil menangkap empat tersangka oknum perguruan pencak silat yang melakukan penganiayaan terhadap dua korban di Kecamatan Bandung, Tulungagung beberapa waktu lalu. Mirisnya, tiga tersangka diantaranya masih anak dibawah umur, (07/02/2023).

Pada 05 Februari 2023 lalu, terjadi aksi penganiayaan oleh rombongan konvoi oknum perguruan pencak silat kepada kedua korban yakni SW (42) dan GKP (16) di Kecamatan Bandung, Tulungagung. Setelah aksi penganiayaan tersebut, kedua korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Dari situlah, akhirnya polisi melakukan penyelidikan atas penganiayaan yang dilakukan oleh oknum perguruan pencak silat tersebut. Hingga akhirnya, pada 07 Februari 2023 kemarin, polisi berhasil menangkap empat tersangka oknum perguruan pencak silat yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Tersangka kami amankan pada saat mereka di rumah. Empat tersangka diantaranya adalah, ATTA (17), YFJ (14), ADD (17) dan DB (18) yang merupakan warga Kecamatan Campurdarat, Tulungagung,” ucap Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, (08/02/2023).

Menurut Eko, dari keempat tersangka yang diamankan, tiga tersangka diantaranya anak dibawah umur. Dan satu tersangka sudah dewasa. Tersangka yang masih dibawah umur akan diproses sesuai peradilan pidana anak.

“Untuk tersangka dewasa sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung setelah dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Akan tetapi keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Serta UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002, untuk tiga tersangka yang masih anak dibawah umur.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah, kaos milik keempat tersangka, kaos korban, motor, dan hasil visum.

“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dengan berberkal video penganiayaan,” imbuhnya.

Eko menjelasakan, alasan tersangka melakukan penganiayaan adalah fanatis buta. Dimana pada saat itu korban sedang menggunakan kaos perguruan lain. Jadi pemicunya adalah penggunaan kaos perguruan pencak silat.

“Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua perguruan pencak silat bisa menggunakan kaos bersimbol perguruan pencak silat pada tempat dan waktu yang tepat. Agar tidak terulang kembali kasus semacam ini,” pungkasnya. (mj/ham)

Bagikan di Media Sosial
Tags: #pencaksilatheadlinepenganiayaanpolrestulungagungTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Tulungagung Bertambah Menjadi 6 Dapil, PDIP Tulungagung Kecewa

Tulungagung Bertambah Menjadi 6 Dapil, PDIP Tulungagung Kecewa

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .