Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Amankan Puluhan Tersangka Pengedar Narkotika di Tulungagung

by Editor
8 September 2022 | 15:25
Reading Time: 2 mins read
0
Amankan Puluhan Tersangka Pengedar Narkotika di Tulungagung

Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Selama dua minggu, Polres Tulungagung berhasil mengamankan puluhan tersangka dalam kasus peredaran narkotika. Diketahui bahwa mereka merupakan jaringan pengedar narkotika dari Malang dan Surabaya, (08/09/2022).

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, 34 tersangka diantaranya 31 laki dan 3 perempuan. Mereka diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika psikotropik dan obat keras berbahaya (okerbaya).

“Ada 26 kasus, dengan rincian 17 penyalahgunaan narkotika, 2 kasus psikotropika dan 7 kasus okerbaya. Puluhan tersangka yang diamankan merupakan jaringan pengedar dari Malang dan Surabaya,” tuturnya.

Eko menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan adalah 22,33 gram sabu, 29 butir pil psikotropika, 2.179 butir pil dobel L, 29 pipet kaca, 4 timbangan, 31 hp, 10 bong, 5 sepeda motor dan uang Rp 662 ribu.

“Rata-rata tersangka adalah pengedar. Selain itu juga ada tiga residivis yang diamankan, yakni IM, HS dan HK,” jelasnya.

Disinggung terkait lokasi peredaran narkoba, Eko mengungkapkan bahwa setidaknya ada 12 kecamatan. Yakni Kecamatan Tulungagung 6 TKP, Kauaman 4 TKP, Kedungwaru 3 TKP, Boyolangu 3 TKP, Rejotangan 2 TKP, Ngantru 3 TKP, Gondang, Ngunut, Sumbergempol, Campurdarat, Pakel dan Pucanglaban sebanyak 1 TKP.

“Wilayah yang mendominasi kasus peredaran narkoba ada di Kecamatan Tulungagung,” ungkapnya.

Adapun pasal yang digunakan adalah Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Untuk ancaman hukuman kepada tersangka minimal 4 tahun dan makimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (am/mj)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Seorang Pengendara Motor di Tulungagung Tertabrak Bus Pariwisata

Seorang Pengendara Motor di Tulungagung Tertabrak Bus Pariwisata

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .