Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pria di Tulungagung Diduga Tega Perkosa Teman Anaknya, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

by Editor
10 Maret 2022 | 15:50
Reading Time: 2 mins read
0
Pria di Tulungagung Diduga Tega Perkosa Teman Anaknya, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi

Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Sungguh bejat kelakuan seorang pria berinisial P (60) asal Kecamatan Karangrejo, yang diduga tega melakukan rudapaksa kepada seroang anak berinisial BTC (15). Mirisnya korban merupakan teman dari anak pelaku yang saat itu menginap di rumah pelaku.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Cristian Kosasih mengatakan, kejadian nahas itu terjadi bermula ketika korban berkunjung ke rumah anak pelaku pada Sabtu, (5/3). Karena bertepatan malam minggu, korban berencana menginap dirumah temanya tersebut.

“Rencanya korban menginap dan pulang pada esok harinya,” tuturnya, (10/3).

Kosasih menjelaskan, ketika dini hari sekitar 01.00 WIB korban terbangun karena hendak ke kamar mandi. Ketika korban memasuki kamar mandi, ternyata pelaku msngikuti ke dalam kamar mandi.

“Saat pelaku masuk ke kamar mandi, langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Seketika korban langsung menolak hal itu,” jelasnya.

Namun, ketika korban menolak ajakan tersebut, pelaku malah semakin memaksa korban dan membawanya ke ruang tamu.

“Di ruang tamu itulah pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban,” tegasnya.

Setelah peristiwa nahas itu, korban lantas melaporkan ke Polres Tulungagung. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langung mengamankan pelaku di rumahnya.

“Polisi juga sudah mengantongi hasil visum sebagai barang bukti. Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan,” paparnya.

Kosasih mengungkapkan, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah pada UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagai mana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (mj/ham)

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineTulungagung
ShareTweetShare
Next Post
Hanya Diam, Pelaku Pembunuhan Belum Dapat Dimintai Keterangan

Hanya Diam, Pelaku Pembunuhan Belum Dapat Dimintai Keterangan

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .