Blitar, jurnalmataraman.com – Momentum Hari Raya Natal 2025 membawa suasana haru di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar. Sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani menerima remisi khusus Natal sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi khusus tersebut dilaksanakan dalam rangka peringatan Natal 2025 dan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif serta menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama berada di dalam lapas.
Sebanyak sembilan warga binaan tercatat menerima remisi khusus Natal tahun ini. Dari jumlah tersebut, delapan orang mendapatkan Remisi Khusus I, sementara satu warga binaan memperoleh Remisi Khusus II yang seharusnya dapat langsung bebas. Namun demikian, yang bersangkutan masih harus menyelesaikan proses administrasi sebelum resmi keluar dari Lapas Kelas II B Blitar.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga empat bulan pengurangan masa pidana. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menaati tata tertib yang berlaku di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Romi Novitrion menjelaskan bahwa remisi diberikan secara selektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi khusus Natal ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, terutama berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus berproses ke arah yang lebih baik,” ujar Romi Novitrion.
Saat ini, jumlah warga binaan beragama Nasrani di Lapas Kelas II B Blitar tercatat sebanyak 18 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah menerima remisi, delapan orang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, sementara satu orang lainnya masih dalam proses penahanan.
(Editor : Alfian & Wahyu Adi)



