Blitar, jurnalmataraman.com – Pada operasi ini, Polres Blitar Kota mengamankan 10,3 Gram sabu-sabu, dan 1.478 butir pil dobel, sebagai barang bukti. Sejumlah barang bukti lain, seperti tempat penyimpanan narkoba hingga telepon seluler turut disita petugas. Operasi dengan sandi Tumpas Narkoba Semeru ini dilaksanakan sejak 11 September hingga 22 September 2024.
Operasi dilakukan di wilayah hukum Polres Blitar Kota, baik Wilayah Kota Blitar, maupun sebagian Wilayah Kabupaten Blitar yang masuk dalam wilayah hukumnya.
Kasat Reskoba Polres Blitar Kota Iptu Richy Hermawan mengatakan delapan tersangka yang telah diamankan yakni, YSB (47) Warga Jalan Trunojoyo Kota Blitar, ARS (22) Warga Kelurahan Sukorejo Kota Blitar, DS (43) Warga Jalan Runojoyo Kota Blitar, RS (38) Warga Jalan Manggar Kota Blitar dan MAM (29) Warga Jalan Diponegoro Kota Blitar. Sementara tersangka lainnya, yakni BAS (49) Warga Sanankulon Kabupaten Blitar, YAF (26) Warga Selopuro Kabupaten Blitar, dan MJ (35) Warga Sutojayan Kabupaten Blitar.
“Dimana kami berhasil mengungkap 6 perkara dengan 8 tersangka kemudian barang bukti sebanyak 10,3 Gram sabu dan sebanyak 1.478 pil dobel yang telah kami amankan,” ujar Iptu Richy Hermawan, Kasat Reskoba Polres Blitar Kota.
Sementara itu, BAS salah satu tersangka mengaku jika terpaksa menjalankan bisnis haram ini, karena desakan ekonomi. Namun ada juga yang ketagihan dengan bisnis gelap ini, karena penghasilan yang menjanjikan.
“Karena untuk tambahan ekonomi dan pemakaiannya sejak 2016, sejak itu menjadi ketagihan dengan bisnis gelap ini,” ujar BAS, Tersangka.
Penulis : Qithfirul Aziz
Editor : Selvia Rahma