NGANJUK,jurnalmataraman.com– Sebanyak 78 rumah di Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, disegel oleh pihak PLN. Penyegelan dilakukan karena pihak PLN menganggap para pemilik rumah belum melunasi tagihan rekening listrik mereka. Namun, para pemilik rumah yang disegel meteran listriknya mengklaim bahwa mereka telah membayar tagihan listrik setiap bulan melalui seorang pengepul bernama Sutrisno, yang selanjutnya menyetorkan pembayaran tersebut melalui KUD Sukomoro.
Jamin, salah seorang pelanggan yang rumahnya disegel, mengungkapkan kekagetannya atas tindakan PLN tersebut.
“Saya setiap bulan membayar tagihan listrik maksimal tanggal 10 kepada Sutrisno, orang yang menagih ke rumah kami. Tiba-tiba saja listrik di rumah kami disegel,” ujarnya.
Jamin juga meminta agar PLN tidak mematikan listrik di rumahnya karena ia merasa telah memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan.

Sutrisno, pengepul pembayaran listrik di kawasan tersebut, mengonfirmasi bahwa seluruh pelanggan yang meterannya disegel telah membayar tagihan bulan ini kepadanya.
“Saya sudah menyetorkan pembayaran mereka ke KUD Sukomoro, dan saya sudah melakukan pembayaran melalui KUD sejak tahun 1995,” kata Sutrisno.
Sementara itu, Kepala KUD Sukomoro, yang juga bernama Sutrisno, ketika dihubungi melalui telepon mengaku sedang berada di luar kota dan belum mengetahui soal penyegelan tersebut.
“Saya belum mendapat laporan mengenai hal ini, jadi saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak PLN belum memberikan tanggapan resmi mengenai masalah ini. Namun, kejadian ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan warga yang merasa telah membayar tagihan listrik mereka dengan benar. (ACHMAD SYARWANI)
(editor : Trias M. A)